KEUANGANFintech

Edukasi Fintech Legal Dorong Ekonomi Digital Indonesia

Guna mendorong ekonomi digital di Indonesia, pemerintah terus melakukan edukasi terhadap Fintech Legal. Pasalnya saat ini fintech legal atau P2p lending menjadi alternatif pilihan masyarakat untuk melakukan pinjaman uang secara digital dan cepat.

Sementara itu, saat ini fintech legal atau yang terdaftar di  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Mei 2021 mencapai 138, dengan rincian 57 penyelengara telah mengantongi ijin, dan 81 penyelenggara telah mendaftar di OJK.

Dilansir dari detik, Bisnis Fintech PSP lending di Indonesia saat ini terus mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal ini tentu dibarengi oleh banyaknya pengguna jasa fintech legal, baik itu penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.

Meski demikian, jasa pinjaman online ini berdasarkan data OJK umumnya baru berkembang di kota-kota besar di pulau Jawa, dan paling pesat di DKI Jakarta. Dan dari data dapat diketahui masyarakat yang menggunakan jasa fintech legal ini didominasi oleh generasi milenial.

Bahkan sektor pembiayaan online ini pun kini mendapatkan dukungan dari pemerintah, hal tersebut berdasarkan Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian, Kemenkominfo mengakui saat ini pemerintah bukan saja regulator, tetapi kini lebih fasilitator bahkan menjadi akselerator dengan meratakan penyebaran akses internet.

fintech legal

Sementara itu, pesatnya pertumbuhan fintech legal didasari oleh perkembangan teknologi dan salah satu terobosan di bidang keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi sehingga memungkinnya pemberi pinjaman dan penerima melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung.

Pinjaman OJK Dengan Bunga Rendah

Meski demikian, tidak semua fintech lending selalu memberikan pinjaman kepada masyarakat. Ada juga yang bergerak  disektor fintech tersebut dengan membantu pengelolaan dan membuat perencanaan keuangan.

Meski demikian, banyaknya pemberitaan terkait maraknya beberapa kasus yang merugikan masyarakat terhadap fintech illegal ini, membuat masyarakat memberikan edukasi kepada masyarakat jika membutuhkan pembiayaan sebaiknya melakukan pada fintech legal yang telah terdaftar di OJK.

Lantas apa sih perbedaan antara fintech legal dan illegal, berikut beberapa rangkuman kontenstore yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat.

Edukasi Fintech Legal Dorong Ekonomi Digital Indonesia

Industri peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan memiliki ijin pada lembaga Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tidak akan pernah melakukan praktik yang dapat merugikan peminjam dengan melakukan intimidasi dalam hal penagihan.

Sedangkan ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana mengatakan bahwa perbedaan utama yang paling menonjol antara pinjaman online illegal dan legal diantaranya mematuhi komitmen koder etik tau Code of Conduct (CoC).

Kode etik ini tentu menjadi acuan wajib yang harus ditaati oleh fintech legal. Diantaranya terkait dengan collection, biaya layanan, biaya bunga, dan komitmen dalam perlindungan data pribadi penerima pinjaman.

Sementara dalam bidang Collection, AFPI menerapkan sertifikasi secara rutin kepada tenaga penagih internal maupun penagih pihak ketiga. Hal ini tentu bertujuan untuk menghindari pelanggaran dalam proses penagihan.

fintech legal

Garis mereka para tenaga penagih adalah beberapa aktivitas ancaman, melakukan kekerasan secara verbal maupun fisik, melakukan penyebaran data pribadi, dan yang paling banyak kasus terjadi dengan mempermalukan penerima pinjaman.

Artinya jika masyarakat penerima pinjaman dan mendapatkan beberapa perlakuan diatas maka penerima bisa melaporkan kepada situs lapor.co.id atau JENDELA AFPI.

Tak hanya itu, aturan yang diterapkan oleh OJK juga membatasi penyelenggara fintech legal hanya dapat mengakses data terbaras seperti camera, microphone, dan location, sehingga sangat dilarang melakukan pencurian kontak dan meneror orang terdekat yang ada dikontak tersebut.

Fintech legal yang terdaftar dalam OJK juga harus mematuhi ketentuan terhadap biata layanan dan bunga yang telah diatur. AFPI  tidak bole mematok bunga melampaui 0,8 persen per hari dengan batas akhir penagihan 90 hari.

Baca juga :
5 Daftar Pinjaman Online Yang bisa Dicicil, Mau?

 

fintech legal

Untuk bunga tanggihan yang macet pun mendapat regulasi dimana biaya bunga peminjam yang menunggak tidak akan bisa melebehi 100 persen dari nilai pinjaman. Artinya jika anda meminjam Rp 2 juta, maka jika mengalami telat bayar, bunga tagihan atas keterlambatan maksimal Rp 2 juta.

Aturan lainnya yang harus dipatuhi fintech legal adalah penyelenggara P2P harus dimemenuhi standar teknologi yang tergabung dalam fintech data center, credit scoring, E-KYC, dan digital signature terpercaya.

Banyak permitaan dari masyarakat terkait pinjaman pendanaan ternyata tidak berbanding terbalik dengan pertumbuhan penyelenggara fintech legal sehingga menyebabkan tumbuh suburnya praktek fintech illegal.

Dari data yang dikumpulkan kebutuhan pinjaman masyarakat pada sektor keuangan mencapai Rp 1650 triliun per tahun. Namun penyelenggara fintech legal baru bisa memenuhi penyaluran pembiayaan sebesar Rp 74,41 triliun.

Dengan adanya jarak yang besar antara kebutuhan dan penyelenggara membuat fintech illegal menjadi alternatif memenuhi kebutuhan keuangannya.

Karena itulah pemerintah turun tangan untuk memberikan edukan para pengguna fintech  agar memastikan platform penyelenggara telah resmi dan terdaftar di OJK, sehingga kebijakan resmi memberikan perlindungan kepada pengguna dan penyelenggara fintech legal.

 

Back to top button