KEUANGAN

Pajak Sembako Hanya Untuk Sembako Premium

Kebijakan pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN pada sembako atau Sembilan kebutuhan pokok menuai kontroversi. Meski demikian Dirjen Pajak mengaku kalo pajak sembako tersebut hanya untuk yang  bersifat premium.

Rancangan Undang-Undang  Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP tentang PPN sembako ini dijelaskan tidak untuk barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional. Tetapi Dirjen Pajak juga belum bisa menjelaskan lebih detail terkait tarif PPN yang ada dalam  RUU KUP yang kini masih dibahas di DPR.

Pajak sembako ini jelas menimbulkan pertentangan di masyarakat, salah satunya YLKI yang menganggap rancangan tersebut tidak etis. Meski demikian pemerintah memiliki sudut pandang tersediri seperti pajak sembaki ini dilatarbelakangi oleh distorsi ekonomi terkait tax incidence sehingga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Tak hanya itu, pemungutan pajak tersebut menjadi sebuah pemborosan karena pemberianfasilitas memerlukan surat keterangan bebas(SKB) dan surat Keterangan tidak dipungut (SKTD) yang pada akhirnya menimbulkan biaya administrasi.

Pertimbangan selanjutnya adalah perbandingan dengan negara lain terkait tarif PPN di Indonesia termasuk yang paling rendah dibandingkan dengan tarif PPN negara OECD yang mencapai 19% , fan negara yang tergabung BRICS sebesar 17%.

Tak hanya itu, bagi pemerintah seharusnya masyarakat yang memiliki penghasilan yang besar atau golongan menengah keatas seharusnya memberikan kontribusi pajak yang lebih besar dari masyarakat menengah ke bawah.

Argumen pemerintah selanjutnya mengaca dari banyak negara yang menerapkan kebijakan multi tarif PPN, yaitu golongan yang mampu terhadap Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu dengan angka yang lebih tinggi.

Sementara itu, ability to pay terkait dengan kemampyan masyarakat yang mengkonsumsi barang tersebut. Tetapi di Indonesia pengecualian atau fasilitas PPN dapat dinikmati oleh semua golongan masyarakat.

Sebagai contoh masyarakat yang mengkonsumsi daging jenis wagyu dengan daging yang dijual di pasar tradisional selama ini sama-sama tidak dikenakan pajak.

Dia mencontohkan barang kebutuhan pokok berupa daging yakni antara daging wagyu dengan daging yang dijual di pasar tradisional selama ini sama-sama tidak dikenakan PPN. Sehingga harga daging wagyu seharusnya telah dikenakan pajak sembako.

Dari beberapa pertimbangan pemerintah, maka akan melakukan perbaikan dengan mengatur yang bertujuan memberikan keadilan bagi masyarakat. Sehingga bahan makanan premium dikenakan pajak untuk orang-orang kaya yang mengkonsumsinya.

gus miko

simpel and woles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button