Tarif Listrik Baru 2026: Resmi Tidak Naik per 1 April 2026

kontenstore.com – Bagaimana tarif listrik baru 2026? Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik baru 2026 untuk periode triwulan II (April-Juni 2026). Kabar baiknya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa penetapan tarif tetap ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta parameter ekonomi makro. “Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap,” ujarnya pada Senin (30/3/2026).
Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Parameter yang digunakan meliputi:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk periode April-Juni 2026, parameter realisasi November 2025–Januari 2026 menunjukkan potensi perubahan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya saing industri dan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Daftar Tarif Listrik Baru 2026 (Berlaku 1 April 2026)
Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk berbagai golongan pelanggan nonsubsidi:
- R-1/TR daya 900 VA → Rp 1.352,00/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA → Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA → Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA → Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas → Rp 1.699,53/kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA → Rp 1.444,70/kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA → Rp 1.114,74/kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA → Rp 1.114,74/kWh
- I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas → Rp 996,74/kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA → Rp 1.699,53/kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA → Rp 1.522,88/kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum) → Rp 1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT → Rp 1.644,52/kWh
Catatan: Tarif untuk pelanggan subsidi (seperti rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi) juga tetap tidak berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Pemerintah mengajak masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak. PT PLN (Persero) juga diminta terus meningkatkan keandalan pasokan listrik serta efisiensi operasional agar layanan tetap berkualitas.
Tarif listrik baru 2026 ini berlaku mulai 1 April 2026 hingga 30 Juni 2026. Masyarakat disarankan memantau tagihan listrik dan memanfaatkan program hemat energi dari PLN.
Penjelasan Parameter Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik di Indonesia untuk pelanggan nonsubsidi (13 golongan tarif) dilakukan secara berkala berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Frekuensi Penyesuaian
Evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan setiap 3 bulan (triwulanan), yaitu untuk periode:
- Triwulan I: Januari–Maret
- Triwulan II: April–Juni
- Triwulan III: Juli–September
- Triwulan IV: Oktober–Desember
Penyesuaian ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro selama 3 bulan sebelumnya.
Parameter yang Digunakan
Ada 4 parameter utama yang memengaruhi perhitungan tarif listrik:
- Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS (Kurs). Kurs rupiah sangat berpengaruh karena PLN banyak mengimpor bahan bakar dan komponen dalam mata uang dolar. Kurs yang lebih tinggi (rupiah melemah) biasanya mendorong kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price / ICP)
Harga minyak dunia memengaruhi biaya pembangkit listrik yang masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) atau yang terkait dengan minyak. - Inflasi
Tingkat inflasi umum memengaruhi biaya operasional PLN secara keseluruhan, termasuk biaya bahan baku dan tenaga kerja. - Harga Batubara Acuan (HBA)
Batubara adalah bahan bakar utama pembangkit listrik di Indonesia. HBA yang naik akan meningkatkan biaya produksi listrik secara signifikan.
Ketiga parameter pertama (kurs, ICP, dan inflasi) diambil dari data realisasi rata-rata 3 bulan sebelum penyesuaian. HBA menggunakan harga acuan resmi sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Contoh untuk Triwulan II 2026 (April–Juni 2026)
Parameter yang digunakan adalah realisasi November 2025 – Januari 2026:
- Kurs: Rp16.743,46 per US$
- ICP: US$62,78 per barel
- Inflasi: 0,22%
- HBA: US$70 per ton
Meski perhitungan formula menunjukkan potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tarif tetap untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Tujuan Penyesuaian Tarif
Mekanisme ini bertujuan agar tarif listrik lebih mendekati Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang sebenarnya, sambil tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah sering kali memutuskan untuk tidak menaikkan tarif meskipun parameternya berpotensi naik, demi menjaga beban masyarakat.