BISNIS

OJK : Tahun Ini Bank Digital di Indonesia Tambah Lagi

Berkembangnya teknologi digital mendorong perubahan bank digital di Indonesia. Tahun 2021, sedikitnya ada tujuh bank konvensional yang bersiap untuk migrasi menggunakan teknologi digital sebagai layanan utama.

Menurut OJK (otoritas jasa keuangan), konsep perbankan masih ada pada dua kategori besar yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR), artinya, perubahan bank konvensional menuju bank digital hanyalah sebuah proses untuk memudahkan nasabah melakukan kegiatan perbankan seperti setor dan tarik uang, transaksi pembelian hingga pembayaran rutin dalam satu bulan yang biasa dilakukan oleh nasabah.

Dengan dua konsep yang masih sama dengan perbankan sebelumnya maka perubahan mendasar yang terjadi hanya layanan, sementara dari sisi perizinan tidak ada yang berubaj karena acuan perizinan perubahan bank umum menjadi bank digital di Indonesia masih sama dan tidak ada perubahan.

“Untuk mendirikan bank digital tidak ada lisensi khusus,” papar Tony, selaku Plt Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK dalam webinar Kolaborasi Bank Digital dan Fintech Dalam Menopang Perekonomian Nasional, Kamis (10/6).

Jika mengerucut sedikit dengan perkembangan bank digital selain di Indonesia, maka negara-negara tetangga telah lebih dulu melakukan ini, mereka melakuka secara bertahap dan saat ini hampir semua bank konvensional telah memiliki platform bank digital, sehingga nasabah akan memilih mana yang akan digunakan untuk menjalankan aktivitas perbankan atau transaksi keuangan.

Bank Digital di Indonesia
Transaksi-Digital-Photo-by-Blake-Wisz

Bank Konvensional Yang ‘ganti muka’ Jadi Bank Digital di Indonesia

Bank BCA Digital

Perusahaan ini bertransformasi penuh untuk menjadi bank digital dimulai tahun ini, pertengahan tahun ini persiapan telah dilakukan dan struktur dan layanan yang dimiliki masih banyak kesamaan, hanya saja, cashless adalah hal utama yang menjadi pembeda dengan sebelumnya.

PT BRI Agroniaga Tbk

Bank plat merah ini tak ingin berdiam diri dengan capaian yang telah dimiliki selama ini, tantangan baru akan muncul karena sebagian nasabah yang pada umumnya di usia paruh baya ini akan ‘belajar’ dan beradaptasi dengan kebiasaan baru dengan layanan digital.

PT Bank Neo Commerce Tbk

Nama ini tergolong baru, sebelumnya adalah Bank Yudha Bakti. Perusahaan yang didirikan tahun 1977 ini pada tahun 2021 ikut menjadi bagian dari kemajuan teknologi dengan melakukan transformasi layanan ke dunia digital.

PT Bank Capital Tbk

Meski hanya memiliki 82 jaringan kantor yaitu; Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Solo dan Kupang, tekadnya untuk melakukan transformasi digital di pertengahan tahun 2021 sangat bulat. Perizinan yang diajukan sedang diproses dan tak berapa lama pengoperasian akan berubah menjadi bank digital di Indonesia.

PT Bank Harda Internasional

Pergantian nama tak membuat bank ini hegkang dan tergerus perkembangan teknologi. Pertama kali dibentuk nama bank ini adalah Artha Griya di tahun 1993, kemudian berlaih enjadi Allo Bank da kembali berubah menjadi Bank Harda Griya di tahun 1996.

PT Bank QNB Indonesia Tbk

Meski pernah berganti nama sebelumnya dari NV Chunghwa Sangyeh di tahun 2015, kini dunia digital tak membuat surut keinginan bank yang pernah menjadi sponsor utama Liga Super Indonesia tahun 2015 melengkapi ceruk layanan digital dari perbankan.

PT Bank KEB Hana

Keberadaannya di Korea atau negara asalnya sudah sejak tahun 1967. Di Indonesia, kemunculannya masih belum terlampau lama, tetapi keberaniannya untuk merubah menjadi bank digital di Indonesia cukup kuat dan sudah di proses untuk perizinannya oleh OJK.

Itulah beberapa perusahaan bank yang memutuskan untuk bersiap melakukan perubahan layanan menjadi digital. Seperti disampaikan seelumnya bahwa perubahan yng sangat kentara adalah pada layanan cashless dibandigkan dengan layanan sebelumnya.

Oya, sebelum 7 bank yang melakukan transformasi menjadi digital dari sisi layanan, ada beberapa bank yang juga telah lebih dulu melakukan perubahan layanan, bank tersebut adalah; Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank KB Bukopin, Digibank milik Bank DBS, TMRW dari Bank UOB, serta Jago milik Bank Jago.

Perizinan yang diberikan oleh OJK juga tidak memberikan perbedaan yang sangat kentara, jika bank yang telah engajukan perijinan disetujui maka mereka berhak melakukan pengembangan layanan digital secara penuh, namun untuk kebijakan aturan perbankan dengan bank konvensional tidak ada aturan khusus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button