Seperti Ini Cara Dan Biaya Buat Sertifikat Halal
Banyak orang bingung atau bahkan belum mengetahui biaya buat sertifikat halal. Dan banyak yang akhirnya urung melanjutkan usaha karena terbentur dengan syarat kepemilikan sertifikat halal. Banyaknya yang belum mengetahui tentang cara dan biaya mengurus pada akhirnya membuat label halal tak banyak diurus. Mau tau caranya?
Di era perdagangan bebas, sertifikat halal tentu menjadi hal yang utama dan seakan menjadi acuan para konsumen bahwa barang yang di beli atau di dapatkan telah melalui standar nasional dan bisa dipertangungjawabkan karena telah terdapat label halal.
Selain melihat kode expired atau masa waktu kadaluarsa dari barang atau makanan yang ada di supermarket atau agen kelontong, maka, label halal merupakan salah satu identitas yang dilihat. Karena, sampai tahun 2021 ini, masih ada yang belum mengetahui cara dan biaya buat sertifikay halal. Alhasil, barang yang dijual belum memiliki label halal.
Ketahui Administrasi Cara Buat Sertifikat Halal
Ini adalah tahapan awal yang dilkukan oleh para pengusaha baik skala mikro ataupun perusahaan besar hingga multinasional. Mereka ketika ingin membuat sertifikat halal bisa melengkapi administrasi melalui Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kelengkapan administrasi tersebutbisa diurus sendiri dan tidak terlalu lama. Tergantung kelengkapan berkas yang dimiliki, jika semua sudah lengkap maka proses selajutnya bisa melakukan pemeriksaan di Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH).
Badan yang menangani pemeriksaan ini telah disiapkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) guna mempermudah perusahaan ketika membuat sertifikasi. Tak hanya pemeriksaan, MUI juga akan melakukan sidang fatwa terhadap sertifikat tersebut dikeluarkan sebagai bukti bahwa produk yang akan diedarkan memang telah lulus sertifikasi halal.
Perlu diketahui juga bahwa label halal terhadap sebuah produk telah masuk dalam undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang menjelaska bahwa; Dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai atau digunakan serta dimanfaatkan oleh masyarakat.
Biaya Buat Sertifikat Halal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama, adalah dasar untuk menginformasikan bahwa pembuatan tersebut dikenakan biaya. Berapa?
Nah dalam ketentuan yang telah disepakati dalam pembuatan undang-undang, maka ada rentang harga dalam biaya kepengurusan sertifikasi halal, yakni mulai dari 300 ribu rupiah hingga 5 juta rupiah.
Itu belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal yag juga tercantum dalam undang-undang bahwa biaya yang dikenakan untuk pelaku usaha luar negeri bisa dikenakan 150% lebih tinggi dari tarif batas layanan. Sementara untuk pelaku usaha mikro, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal dan tarif layanan penambahan varian jenis baru maka tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Sebelum melalui proses sertifikasi halal, perusahaan perlu memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Sistem jaminan halal tersebut yakni membuat manual dari sistem jaminan halal perusahaan, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, perusahaan juga perlu menetapkan Tim Manajemen Halal, memberi pelatihan kepada semua karyawan, menyiapkan prosedur tekait sistem jaminan halal, serta melaksanakan audit internal SJH dan kaji ulang manajemen yang mendiskusikan implementasi SJH.
Perlengkapan Dokumen Urus Sertifikat Halal
- Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
- Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi.
- Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk.
- Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.
- Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder.
- Bukti pelaksanaan pelatihan Bukti pelaksanaan audit internal.
- Izin legal usaha, seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan
Data fasilitas, sebagai berikut:
- Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan: pabrik/manufacturer (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person).
- Untuk Restoran: kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur/gudang/outlet (nama dan alamat).
- Untuk rumah potong hewan: RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
- Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk.
- Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.
- Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut:
- Nama penyembelih.
- Metode peyembelihan (Manual or Mechanical)
- Metode stunning (Mechanical/Electrical/ tidak ada Stunning)
Alur Permohonan Cara Buat Sertifikat Halal
- Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH.
- BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja.
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
- LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja.
- Hasil pemeriksaan/pengujian kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja.
- Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Demikian pengurusan cara dan biaya buat sertifikat halal melalui lembaga MUI dan BPJPH. Jika Anda ingin memulai bisnis dengan memberikan label halal maka sebaiknya melakukan pengurusan sendiri karena tidak terlalu sulit.
Selain alur serta kelengkapan berkas telah diinformasikan. Informasi tentang tata cara bisa ditanyakan secara online ke website atau nomer hotline yang bisa Anda hubungi. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.