Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax: Panduan Lengkap, Syarat, dan Dampaknya bagi Wajib Pajak

kontenstore.com – Cara lapor SPT Tahunan di Coretax kini menjadi perhatian wajib pajak seiring modernisasi sistem administrasi perpajakan. Platform ini dirancang untuk mempermudah pelaporan pajak secara daring, lebih terintegrasi, dan meminimalkan kesalahan input data.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan layanan pajak dalam satu platform digital. Sistem ini mencakup pelaporan SPT Tahunan, pembayaran pajak, validasi data, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha cara lapor SPT tahunan di coretax ini cukup kurang familiar tetapi kehadiran Coretax membawa beberapa perubahan signifikan, diantaranya adalah kemudahan mencakup;
- Integrasi data lebih otomatis (data penghasilan, bukti potong, dan pembayaran pajak).
- Validasi berbasis sistem untuk mengurangi potensi kesalahan.
- Proses pelaporan lebih transparan dan terdokumentasi.
Dampaknya, risiko salah lapor yang berujung pada sanksi administrasi dapat ditekan ketika wajib pajak perseorangan dan badan usaha mengetahui cara lapor SPT tahunan di coretax ini . Namun, di sisi lain, sistem yang lebih terintegrasi juga memperkecil ruang bagi ketidaksesuaian data.
Sedikitnya ada dua hal yang bisa memberikan dampak positif untuk kemajuan sistem yakni membantu wajib pajak lebih akurat dan aman dari kesalahan teknis serta memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap kepatuhan pajak.
Sebab, dengan sistem yang lebih terintegrasi dan otomatis, kemungkinan wajib pajak melakukan kesalahan teknis menjadi lebih kecil ketika sudah mengetahui benar cara lapor SPT Tahunan di coretax.
Misalnya; data bukti potong PPh 21 sudah otomatis muncul (prepopulated), kemudian secara sistem coretax bisa langsung menghitung pajak terutang, lalu dengan menggunakan coretax maka ada validasi jika ada kolom yang kosong atau tidak sesuai.
Dengan mengetahui cara lapor SPT tahunan di Coretax, maka sistem membantu “mengunci” kesalahan administratif sebelum SPT dikirim. Jadi, risiko sanksi karena human error berkurang. Termasuk adanya salah penghitungan atau input data, atau lupa memasukkan penghasilan tertentu hingga salah hitung pajak terutang.
Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax
Berikut adalah langkah-langkah umum teknis pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax:
1. Akses dan Login ke Sistem
- Kunjungi portal resmi DJP melalui akun yang telah terdaftar.
- Masukkan NPWP/NIK dan kata sandi.
- Gunakan kode verifikasi (jika diminta).
- Pastikan status EFIN sudah aktif agar proses login tidak terkendala.
2. Pilih Menu Pelaporan SPT Tahunan (setelah masuk dashboard)
- Pilih menu Lapor Pajak.
- Klik opsi SPT Tahunan.
- Tentukan jenis formulir (1770, 1770 S, atau 1770 SS) sesuai kategori wajib pajak.
Perlu diketaui bahwa meskipun sudah mengetahui cara lapor SPT tahunan di coretax namun pemilihan formulir harus disesuaikan dengan sumber penghasilan dan status pekerjaan. Nah, ini tentu agar memudahkan Anda mengisi dan tidak terjadi salah input yang semuanya dilakukan sejak awal input.
3. Isi Data Penghasilan dan Pajak
Coretax biasanya telah menampilkan data prepopulated, seperti:
- Bukti potong PPh 21.
- Penghasilan bruto.
- Kredit pajak.
Dalam tahap ini cara lapor SPT tahunan di coretax, wajib pajak tetap perlu memverifikasi seluruh data. Jika ada penghasilan lain (misalnya usaha sampingan atau investasi), input harus dilakukan secara manual.
4. Periksa Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar
Cara lapor SPT tahunan di coretax akan membantu Anda menghitung secara otomatis karena sistem akan otomatis menghitung seperti;
- Pajak terutang.
- Kredit pajak.
- Status kurang bayar (PPh Pasal 29) atau lebih bayar.
Jika terjadi kurang bayar, Anda bisa lakukan pembayaran melalui e-Billing sebelum finalisasi pelaporan. Nah, dengan sistem ini sebenarnya memang agak report ketika tahap awal saja, selebihnya Anda akan sangat dimudahkan.
5. Kirim dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah data lengkap, Anda bisa melanjutkan ke cara lapor SPT tahunan di coretax berikutnya yakni;
- Klik “Kirim SPT”.
- Masukkan kode verifikasi.
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip resmi.
Dalam hal ini BPE menjadi bukti sah bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Perbedaan Coretax dengan Sistem e-Filing Sebelumnya
Secara fungsi, pelaporan tetap dilakukan secara online. Namun, Coretax menekankan integrasi data lintas sistem, termasuk pembayaran dan pengawasan kepatuhan.
Bagi wajib pajak, ini berarti transparansi meningkat. Setiap transaksi pajak lebih mudah ditelusuri oleh otoritas. Karena mulai dari integrasi data yang lebih terpusat ketika mengggunakan coretax, kemudian validitas otomatis yang lebih komprehensif, itu bisa dinikmati ketika Anda menggunakan coretax.
Belum lagi dengan monitoring DJP, jika sistem lama yaknni meggunakan e-filling dibuat secara parsial maka dengan memanfaatkan coretax sebagai sistem unutk pelaporan pajak terlihat dan dimutakhirkan secara realtime.
Oya, terkait dengan tengat waktu dan keterlambatan sangsi maka ada batas waktu pelaporan, dan cara lapor SPT tahunan di coretax tetap mengacu pada ketentuan umum yakni;
- 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.
- 30 April untuk wajib pajak badan.
Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan denda administratif sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Implikasi Utama Menggunakan Coretax
Era digitalisasi memang sudah bukan hal baru bagi pembaharuan sistem, terutama perpajakan. Malaysia misalnya, negara yang luas wilayahnya tak lebih dari pulau Jawa itu telah lebih dulu menggunakan sistem digital yang dinamakan MyTax.
Artinya sudah wajar jika Indonesia memiliki sistem digital juga dalam layanan perpajakan dan coretax menerapkan Common Reporting Standard (CRS) yang dikembangkan oleh OECD, di mana otoritas pajak negara tempat bank berada akan melaporkan data keuangan ke otoritas pajak negara asal wajib pajak.
Nah teknologi ini tentu bukan hanya sudah waktunya untuk digunakan, selain memiliki sistem kaeamanan tingkat lanjut, networking internasional juga cukup mumpuni dan tak ada alasan untuk melakukan pencatatan dan pelaporan karena wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang bekerja di luar negeri tetap wajib melaporkan SPT di Indonesia melalui sistem Coretax, namun dapat menghindari pajak berganda melalui Tax Treaty (P3B).
Modernisasi pelaporan pajak melalui coretax tentu saja membawa implikasi, dua yang tercatat kontenstore.com adalah sebagai berikut;
1. Kepatuhan Lebih Mudah, Pengawasan Lebih Ketat
Integrasi data memungkinkan DJP mencocokkan laporan pajak dengan data pihak ketiga (perbankan, pemberi kerja, dan institusi lain). Wajib pajak tidak lagi bisa mengandalkan ketidaksesuaian data manual.
Artinya, transparansi meningkat. Kesalahan kecil sekalipun berpotensi terdeteksi lebih cepat.
2. Administrasi Pajak Lebih Efisien
Bagi pelaku usaha dan profesional, waktu pelaporan dapat dipangkas karena data sudah tersinkronisasi. Hal ini membantu perencanaan keuangan dan cash flow, terutama menjelang akhir tahun fiskal.
Bagi pelaku usaha, konsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu memastikan tidak ada potensi koreksi fiskal di kemudian hari. Nah, lalu apa yang perlu dilakukan lagi setelah berhasil melaporkan SPT Tahunan di Coretax?
- Wajib pajak perlu melakan beberapa hal berikut seperti;
- Mengarsipkan BPE dan bukti pembayaran pajak.
- Melakukan rekonsiliasi data keuangan internal.
- Menyiapkan dokumen pendukung untuk periode pajak berikutnya.
- Memantau notifikasi dari DJP melalui akun resmi.
Cara lapor SPT Tahunan di Coretax pada dasarnya mengikuti alur digital yang lebih terintegrasi dan otomatis. Sistem ini mempermudah wajib pajak dalam pelaporan, sekaligus meningkatkan akurasi dan pengawasan oleh otoritas pajak.
Bagi Anda, melakukan pelaporan dengan beragam berkas tentu sebuah momok tertentu namun perlu diketahu bahwa memahami mekanisme Coretax bukan sekadar soal memenuhi kewajiban tahunan. Ini menyangkut manajemen risiko pajak, reputasi kepatuhan, dan perencanaan finansial jangka panjang.