FINANCE

Cermat Transaksi Impor, Cukai Barang Kiriman Luar Negeri Aman

kontenstore.comCukai barang kiriman luar negeri telah di berlakukan, tentu ada alasan mengapa pemerintah mulai gencar untuk memberikan pajak untuk barang yang telah melalui transaksi di platform elektronik sebagai pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik (PPMSE).

Bea cuka kini rama menjadi buah bibir, mulai dari yang mendukung hingga mencibir karena hanya membeli makanan yang harganya satu juta rupiah tetapi dikenakan pajak cukai hingga sembilan juta rupiah.

Dengan munculnya beragam transaksi yang pada akhirnya dikenakan pajak maka perlu diketahui bahwa perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik maka masuk dalam kategori PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan pengkategorian transaksi tersebut makan tak heran jika cukai barang kiriman luar negeri akan dikenakan tagihan yang nominalnya tentu disesuaikan dengan harga beli dari barang tersebut.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) Perpu 1/2020, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini selaras dengan penjabaran yang telah dijelaskan dalam beleid terdahulu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019.

Secara lebih terperinci, Pasal 4 ayat (1) PP No.80/2019 menjabarkan pihak yang dapat melakukan PMSE diantaranya adalah pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara. Pihak yang melakukan kegiatan PMSE tersebut dapat meliputi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri.

Artinya ketika Anda melakukan transaksi menggunakan platform elektronik dan barang atau produk tersebut dari luar negeri maka akan dikenakan cukai barang kiriman luar negeri.

3 Hal Yang Pengaruhi Cukai Barang Kiriman Luar Negeri

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PP No.80/2019 untuk pelaku usaha PMSE luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran kepada konsumen yang ada di Indonesia dapat dianggap memenuhi kehadiran secara fisik atau ditetapkan bentuk usaha tetap (BUT) jika memenuhi kriteria tertentu.

Adapun kriteria tertentu yang dapat dijadikan patokan untuk menetapkan PMSE sebagai BUT dapat berupa;

  1. Jumlah Transaksi
  2. Nilai Transaksi
  3. Jumlah Paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses

Lebih lanjut, pelaku usaha yang berbisnis melalui PMSE dapat menjalankan bisnisnya melalui sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

PPMSE berbeda dengan PMSE, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) jo. Pasal 1 PP 80/2019 PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Pihak yang menjadi PPMSE juga dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Namun seperti halnya PMSE, pemerintah dapat menetapkan pihak PPMSE dari luar negeri sebagai bentuk usaha tetap (BUT) apabila memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

baca juga : Mengenal Lebih Dekat Asuransi dan BPJS Kesehatan

Adapun berdasarkan Pasal 6 ayat (7) Perpu 1/2020 terdapat tiga ketentuan kehadiran ekonomi signifikan yang ditetapkan. Pertama, peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu. Kedua, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu. Ketiga, pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Mengacu pada beberapa ketentuan dari bea cukai maka boleh jadi cukai barang kiriman luar negeri yang sebelumnya tak terkena biaya pajak maka tahun ini dan seterusnya akan dikenakan bea masuk terkait dengan peraturan yang telah diberlakukan.

Mengapa Pemerintah Gencar Urus Cukai Barang Kiriman Luar Negeri

Barang kiriman dari luar negeri merupakan barang impor dan terutang bea masuk. Untuk itu, Pejabat Bea Cukai perlu memastikan bahwa atas pemasukan barang kiriman tersebut telah memenuhi peraturan perundang-undangan dengan melakukan pemeriksaan pabean secara selektif dengan mempertimbangkan risiko yang melekat pada barang dan importir.

Selain itu, DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) memiliki fungsi melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dari Luar Negeri, serta fungsi melindungi industri dalam negeri dan fasilitasi perdagangan.

Maka dari itu cukai barang kiriman luar negeri dikenakan sebagai Bea Masuk. Karena hal ini tidak sekedar terkait penerimaan negara, lebih penting lagi merupakan instrumen fiskal untuk mengendalikan barang impor dalam rangka melindungi industri dalam negeri termasuk UMKM terhadap persaingan usaha serta harga di era pasar global.

Terkait dengan viral beberapa pembelian luar negeri yang terkena biaya masuk maka hal itu merupakan ketentuan yang telah diatur karena Bea Cukai memiliki cara identifikasi apakah barang tersebut merupakan hasil perdagangan atau non perdagangan.

Acuan yang digunakan oleh petugas custom bea cukai adalah Pasal 2 ayat (4) PMK 96/2023 yang mengatur kriteria barang kiriman hasil transaksi perdagangan, yang meliputi namun tidak terbatas pada: merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE, Penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha, dan/atau terdapat invoice atau dokumen sejenisnya.

Dalam hal barang kiriman memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat diidentifikasi sebagai barang hasil perdagangan yang sudah tentu akan dikenakan cukai barang kiriman luar negeri.

Perlu diketahui juga bahwa barang non transaksi perdagangan tidak akan mendapatkan perbedaan perlakukan pajak, yang berbeda adalah konsekuensi berupa sanksi denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean (harga barang) atas barang hasil transaksi perdagangan.

Nah, sanksi denda akan dikenakan apabila menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk (sistem self assessment), karena yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.

baca juga : Ketahui Cara Penanganan Penyakit Tropis dan Pencegahannya

Sebagai konsekuensi self-assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

Berlakunya cukai barang kiriman luar negeri hingga denda atau sanksi administratif terhadap importir tentu saja untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

Back to top button