FINANCE

Izin Usaha Fintech Lending, Ini Perlakuan OJK Untuk Pinjol Baru

Terkait dengan izin usaha fintech lending dalam hal ini kerap identik dengan pinjol (pinjaman online), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan infrastruktur yang bisa digunakan untuk memonitroing serta pengawasan termasuk sangsi apabila izin usaha fintech lending yang sebelumnya di moratorium kembali dibuka.

Rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech peer to peer lending menjadi wacana setelah sebelumnya kemunculan perusahaan pinjaman online yang menjamur di stop karena masalah oknum penagih yang melanggah aturan dan etika sehingga banyak nasabah yang melakukan tindakan diluar nalar hinggga bunuh diri setelah mendapat tekanan penagihan dari debt collector dari perusahaan pinjaman online.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengungkapkan, terkait dengab pembukaan moratorium izin usaha fintech lending perlu dilakukan sebelum OJK secara resmi melakukan pencabutan atau dibukanya kembali izin usaha fintech lending di Indonesia.

“Kesiapan infrastruktur tersebut antara lain meliputi kesiapan sistem perizinan dan pengawasan serta kesiapan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha fintech lending,” kata Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (13/1/2024).

Agus juga mengungkapkan jufa bahwa pihaknya akan menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat apabila perizinan fintech lending tersebut telah dibuka kembali.

Mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) 2023-2028 yang sudah diumumkan 10 November 2023 lalu, pembukaan moratorium fintech lending khusus sektor produktif dan UMKM akan dilakukan pada fase 1 yaitu penguatan fondasi. Artinya pencabutan tersebut memang akan dilaksanakan pada tahun 2024 hanya saja apabila telah siap.

Dalam fase pertama terkait pembukaan izin usaha fintech lending tersebut akan diatur tentang penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan melalui penyusunan tindak lanjut UU PPSK, hingga relaksasi batas maksimum pembiayaan untuk mendukung sektor produktif, dan pengaturan manfaat ekonomi (suku bunga).

Dengan begitu maka jika izin usaha fintech lending dibuka maka hanya mengerucut pada kriteria fase pertama guna menjaga agar sistem yang telah dibuat akan begna dan tepat sasaran dan bukan menjadi konsumsi masyarakat untuk kebutuhan konsumtif.

Sebelumnya, Agusman juga telag menyampaikan bahwa bersama dengan tim yang sedang bekerja sedang menyelesaikan pembangunan pusat data fintech lending (pusdafil). Paling terkini adalah OJK menggunakan Pusdafil versi 1.0.

“OJK saat ini sedang dalam proses pengembangan Pusafil versi 2.0 yang akan diluncurkan pada tahun 2024,” tandas Agusman. Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending adalah penutupan perizinan untuk penyelenggara pinjol baru.

Kebijakan tersebut diberlakukan pada awal 2020 yang tujuannya untuk mengevaluasi kepatuhan dan pelaksanaan tata kelola seluruh pelaku usaha pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK. Pada awalnya, rencana pencabutan moratorium izin usaha fintech lending dilakukan pada kuartal III-2023.

Moratorium Izin Usaha Fintech Lending

Moratorium izin usaha fintech lending adalah kebijakan sementara yang diterapkan oleh pihak berwenang, seperti otoritas pengawas keuangan atau lembaga pemerintah terkait, untuk menghentikan atau menunda pemberian izin usaha kepada perusahaan fintech lending baru dalam jangka waktu tertentu. Moratorium ini biasanya diberlakukan untuk memberikan waktu kepada regulator untuk mengevaluasi dan memperbarui peraturan serta kebijakan terkait industri fintech lending.

Alasan Pemberlakuan Moratorium Terhadap Izin Perusahaan Fintech Lending

Perluasan Pasar yang Terlalu Cepat: Kadang-kadang, pertumbuhan pesat dalam jumlah perusahaan fintech lending baru dapat menyebabkan kekhawatiran terkait risiko dan stabilitas sistem keuangan. Moratorium dapat memberikan waktu untuk mengevaluasi dampak ekonomi dan risiko potensial.

  • Perlindungan Konsumen: Regulator mungkin ingin memastikan bahwa perusahaan fintech lending mematuhi standar etika dan perlindungan konsumen. Moratorium dapat memberikan waktu bagi regulator untuk memastikan bahwa peraturan yang ada mencukupi atau untuk memperbarui peraturan yang diperlukan.
  • Evaluasi Kebijakan dan Peraturan: Moratorium juga dapat diterapkan ketika pihak berwenang ingin mengevaluasi dan memperbarui kebijakan serta peraturan yang ada agar sesuai dengan perkembangan industri fintech lending.
  • Pencegahan Praktik Bisnis yang Tidak Etis: Moratorium bisa menjadi langkah pencegahan terhadap praktik bisnis yang tidak etis atau ilegal yang mungkin muncul dalam industri fintech lending.

Penting untuk dicatat bahwa moratorium bersifat sementara dan umumnya disertai dengan upaya untuk meningkatkan regulasi dan pengawasan industri fintech lending secara keseluruhan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan melindungi kepentingan konsumen serta stabilitas sistem keuangan.

Back to top button