Memahami Pajak Emas di Indonesia, Panduan Lengkap PPN dan PPh

Pajak Emas di Indonesia – Emas telah lama menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat. Namun, seperti halnya aset lainnya, transaksi jual beli emas juga tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Memahami pajak emas menjadi sangat penting agar Anda bisa melakukan transaksi dengan aman dan sesuai aturan yang berlaku.
Secara umum, ada dua jenis pajak utama yang dikenakan pada emas, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Keduanya memiliki ketentuan yang berbeda, tergantung pada jenis dan transaksi emas yang dilakukan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Emas
PPN dikenakan pada setiap penjualan emas. Namun, tarifnya dibedakan berdasarkan jenisnya.
1. PPN Emas Perhiasan
Untuk penjualan perhiasan emas, pemerintah menerapkan skema PPN yang lebih rendah untuk mendorong industri lokal. PPN perhiasan emas dikenakan sebesar 11%, tetapi dihitung hanya dari 20% harga jual. Artinya, tarif PPN efektif yang Anda bayarkan saat membeli perhiasan emas adalah 2,2% dari total harga.
2. PPN Emas Batangan
Untuk emas batangan, ada perbedaan aturan. PPN sebesar 11% tetap berlaku, namun penjualan emas batangan oleh produsen atau pabrik yang telah terdaftar dapat diberikan PPN 0%. Tarif ini bertujuan agar emas batangan dapat menjadi instrumen investasi yang lebih kompetitif.
Pajak Penghasilan (PPh) Emas
Selain PPN, pajak emas juga mencakup Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada transaksi jual beli.
1. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan baik saat Anda membeli maupun menjual emas. Tarifnya adalah 0,45% dari harga transaksi. Pajak ini berlaku untuk penjualan atau pembelian emas dengan berat lebih dari 25 gram dan bersifat final. Penjual memiliki kewajiban untuk memotong pajak ini saat transaksi dilakukan.
2. PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Jika emas dijual melalui mekanisme lelang, maka akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai lelang.
Peraturan Pajak Emas Terbaru
Pemerintah terus memperbarui aturan perpajakan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar. Peraturan terbaru, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, telah menyederhanakan beberapa ketentuan pajak emas. Salah satu poin utamanya adalah pembebasan PPh atas penjualan emas kepada konsumen akhir.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2025, terdapat poin penting mengenai pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan emas kepada konsumen akhir.
Pembebasan PPh Pasal 22
Penjualan emas perhiasan dan emas batangan oleh produsen atau pedagang kepada konsumen akhir tidak lagi dikenai pemungutan PPh Pasal 22. Ini berlaku untuk transaksi dengan nilai berapapun.
Tujuan Kebijakan
Pembebasan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemungutan pajak, menghilangkan tumpang tindih pungutan pajak yang mungkin terjadi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen.
Pengecualian Lain
Selain konsumen akhir, pembebasan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada:
- Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah dikenai PPh Final.
- WP (wajib pajak) yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat sebagai pembeli emas (konsumen akhir) tidak perlu khawatir akan adanya pemungutan PPh 22 saat bertransaksi.
Memahami berbagai jenis dan tarif pajak emas ini sangat penting, baik bagi Anda sebagai investor maupun konsumen. Dengan begitu, Anda bisa membuat keputusan finansial yang tepat dan menghindari potensi masalah perpajakan di kemudian hari.
Pastikan Anda selalu mengikuti pembaruan peraturan terbaru atau berkonsultasi dengan ahli pajak.