Investasi Saham Syariah? Pelajari Seluk Beluknya
Sekarang ini banyak jenis investasi yang bisa kamu pilih untuk mendapatkan cuan. Namun bagi kamu yang tidak ingin terjebak oleh investasi yang diharamkan maka sekarang ini ada investasi saham syariah yang mungkin banyak orang belum memahaminya.
Lantas apa sih investasi saham syariah tersebut? Pengertiannya adalah menanamkan modal pada perusahaan yang kegiatan usahanya atau perusahaan yang memiliki sistem transaksiya tidak lepas dari prinsip syariah yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau DPS.
Sementara itu, jika kita pelajari maka terdapat pendapat pada intinya investasi saham halal, bahkan hingga saat ini telah terdapat 17 fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang terkait dengan transaksi pasar modal syariah.
Sedangkan sebagai pijakan pengembangan pasar modal syariah ini terdapat tiga fatwa yang dikeluarkan:
1.Fatwa DSN_MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
- Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 terkait Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
- Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dari ketiga dasar kebijakan para ulama maka kini investasi saham syariah mulai memiliki tempat, karena banyaknya investor yang mulai melirik, bukan saja dari kalangan masyarakat muslim tetapi juga non muslim.
Pengertian Saham Syariah
Berdasarkan pengertian dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI), investasi saham syariah adalah efek yang berbentuk saham yang transaksinya menggunakan sistem syariah di pasar modal.
Indikator saham syariah :
1.Kegiatan usahanya
Saham syariah harus diukur dari kegiatan usaha atau emiten perusahaan public tidak bertentangan dengan syariat Islam seperti perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa, bank berbasis bunga, perjudian, pemalsuan, hingga lembaga pinjaman yang berbasis bunga.
Tak hanya itu, melakukan kegiatan usaha yang mengandung unsur ketidakpastian dan judi konvensional, produksi atau memperdagangnya barang dan jasa haram, termasuk transaksi suap.
- Rasio keuangan
Saham syariah bisa diterapkan bila perusahaan publik atau emiten yang menerbitkan di BEI punya rasio utang berbasis bunga tidak melebihi dari 45 % dibanding dengan total aset atau ekuitasnya. Selain rasio keuangan total pendapatan bunga dan pedapatan tidak halal dibawah 10% dari total pendapatan usaha.
3.Keuntungan dan Risiko Investasi Saham Syariah
Saham syariah menjadi pilihan bagi kamu yang ingin berinvestasi secara aman dan menguntungkan tetapi tetap mengikuti aturan hukum Islam, lantas apa keuntungan dari investasi saham syariah:
1.kegiatan transaksi akan mendapat pengawasan dari OJK, BEI, DPS sehingga investor akan diberikan rasa aman dan nyaman tanpa menabrak prinsip syariah.
- Dalam saham syariah tidak dikenal istilah bunga yang dianggap riba, tetapi lebih mengedepankan bagi hasil dimana keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama.
3.Memberikan kepastian uang yang kamu investasikan sesuai dengan syariat Islam, sehingga dipastikan tidak akan ditemui transaksi haram seperti perjudian dll.
- Prinsip sistem keuangan syariah dilakukan dengan baik seperti aloksi aset, pendapatan, dan praktek investasi sesuai dengan sistem syariah.
Daftar Investasi Saham Syariah
Semua saham syariah yang melantai di pasar modal syariah Indonesia, yang tercatat di Bursa Efek Indonesia atau pun tidak, masuk kedalam Daftar Efek Syariah (DES) yang telah diterbitkan oleh OJK secara periondik.
1.Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI merupakan indikator pasar saham syariah Indonesia yang menampung sleuruh saham syariah yang terdaftar dalam BEI dan DES yang kemudian dirilis OJK. Sementara itu, BEI tidak melakukan penyaringan saham syariah masuk kedalam ISSI.
Untuk penyaringan di ISSI dilakukan dua kali dalam setahun. Biasanya dilakukan pada bulan Mei dan November oleh OJK dengan menganalisis rata-rata kapitalisasi pasar. Saat ini per 24 Mei 2021 terdapat 436 saham syariah yang berada di ISSI, diantaranya, PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), dan PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES),
2.Jakarta Islamic Indes (JII)
Merupakan indeks saham syariah yang terdiri dari 30 saham paling likuid yang terdaftar di JII. Sama seperti ISSI, penyaringan dilakukan 2 kali dalam setahun pada bulan Mei dan November setiap tahunnya.
Salah satu alat seleksinya yaiti, memiliki rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi dan nilai transaksi haran di pasar regular tertinggi. 30 saham yang tergabung diantaranya, PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN, PT XL Axiata Tbk (EXCL).
3.Jakarta Islamic Index 70 (JII70)
JII70 merupakan gabungan 70 saham syariah yang paling likuid. Diantara 70 saham tersebut seperti, PT Blue Bird Tbk (BIRD), PT Global Mediacom Tbk (BMTR), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Harum Energy Tbk (HRUM), PT Indofarma Tbk (INAF).
Sekarang kamu sudah tahu dong, apa itu investasi saham syariah, nah kamu tinggal pilih deh mana investasi yang cocok dengan keuangan kamu.