Daftar Fintech Ilegal OJK
Daftar fintech ilegal OJK akhirnya muncul, dan ada sederet perusahaan yang namanya keluar. Tak tanggung-tanggung, ada sekitar delapan puluhanan perusahaan fntech yang ternyata dideteksi ilegal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Syukurlah, artinya kita bisa mengetahui lebih banyak perusahaan fintech yang memiliki niat buruk dan hanya meraup keuntungan dengan pengembalian pinjaman yang berlipat-lipat.
OJK pada akhirnya mengeluarkan informasi sebanyak delapan puluh lebih perusahaan fintec ilegal dan untuk bisa diketahui oleh masyarakat agar jangan lag berurusan dengan perusahaan tersebut. Temuan ini berhasil diungkap oleh Satgas Waspada Investasi bahwa perusahaan fintech peer to peer lending dan pinjaman online disinyalir tidak memenuhi syarat dan todak boleh beroperasi setelah April 2021.
Tak hanya daftar fintech ilegal OJK yang di temukan, laporan lain yang telah ditemukan satuan bentukan OJK yaitu Satgas Waspada Investasi ini juga mensinyalir bahwa sekitar dua puluh enam kegiatan usaha kedapatan beroperasi tanpa izin dan dipastikan melalui sistem kegiatan yang dilakukan bisa merugikan masyarakat.
Satgas Waspada Invesatasi melalui OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk jangan tergesa-gesa untuk mendaftarkan akun ke pinjaman online, pastikan pinjol tersebut bukan ilegal.
Bukan hanya itu, untuk yang tertarik untuk mencoba investasi juga harus mencari tahu terlebih dulu latar belakang perusahaan investasi yang ingin digunakan. Jangan setelah berinvestasi ternyata perusahaannya ‘bodong’, maka dari itu teliti terlebih dulu apakah perusahaan investasi yang Anda ingin masukkan dana untuk investasi memiliki legalitas dan izin. Perhatikan pula jikamenawarkan provit terlalu tinggi atau tidak wajar secara logika maka ada baiknya untuk tunda rencana investasi.
86Daftar Fintech Ilegal OJK 2021
- Rupiah Indo – Beragam Pinjaman Uang Dana Tunai
- Rupiah Indo – Daftar Pinjaman Online Cepat Aman
- PETIR Rupiah indonesia
- Ai Money
- Ada Uang
- Daily Kredit – Pinjaman Online yang efisien
- Petirpet
- UangKaya
- MariPinjam
- Dompet Koperasi
- DetiKredit
- KSP SSS Domet Koperasi
- KSP Bunga Wajar
- BungaMatahari – Pinjam Dana Uang Tunai Rp Cepat
- DompetPjm – Pinjaman uang online cepat cair
- Apel Manis Ksp – Pinjaman mudah
- TINKER BELL
- Rp Pinjaman – KSP DANA KILAT CEPAT
- Burung Glamor
- Rupiah Sriwijaya
- Dompet Merah
- Cash Crown
- Walletpedia
- Logam Majapahit
- Musim Dana
- Tunai Gesit
- Pahlawan Pinjaman – Pinjaman Online Aman dan Cepat
- Kredit Rupiah
- Solusi Kita – Solusi KTA Online Cepat dan Mudah
- Dana Pribadi
- OK Duit
- KSP Hidup Hijau
- KSP Beli Beli
- Raja Fulus
- Modal Jaminan
- Dompet Selebriti
- Kuota Kita
- Uang Karib
- Dompet Pundi
- Uang Rumah
- Nanas Dompet
- Pinjam Mas
- Pinjaman Lancar
- Pinjam Saja
- Dompet Usaha
- Dana Pas
- Badai Uang: Informasi Keuangan Sekilat Badai
- Rupiah Hidup
- Fulus Cerdas
- Kotak Kaya
- Saku Gesit
- Pinjam Google
- Modal Mimpi
- Bantu Pinjam
- Dompet Cair
- Bhin Bhin
- Modal Nikmat
- Fulus Terbaik
- Pitih Ampuh
- Pinjol Kuy
- Pinjol Rahasia
- Duit Harapan
- Pinjam Juga
- Modal Gemilang
- Fulus Kini
- Modal Rezeki
- Dana Dompet – Pusatnya Pinjaman Online Dana Rupiah
- Modal Penting
- Bandar Modal
- Duit Ampuh
- Dompet Tepat
- Zaman Dompet
- Uang Besok
- Pundi Untung
- Rupiah Tren
- Pundi Dadakan
- Modal Solusi
- Pinjam Pas
- Indo Uang
- Uang Hijau
- Dana Milenial
- Duit Kini
- Dompet Pintar – Pinjaman Uang Tunai Dana
- Dompet Setia – Pinjaman kredit online
- Dompet Cash – Pinjaman Uang Cash Cepat Cair
- Pinjaman SakuMu – Pinjaman Uang Online Dana Tunai
baca juga : Edukasi Fintech Legal
Seluruh daftar fintech ilegal OJK ini telah terdeteksi oleh Satgas Waspada Investasi telah melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat, bukan hanya sistem kerja yang meneror para nasabah jika belum membayar atau melunasi pinjaman dengan cara yang sangat tidak manusiawi, tetapi juga skema yang digunakan sangat merugikan masyarakat dengan mengatur sedemikian rupa penghitungan pinjaman dan pengembalian yang jika di total bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari nilai awal pinjaman.
Begitu juga dengan perusahaan investasi, disinyalir, menurut Satgas Waspada Investasi memberikan perhitungan yang diutarakan mendapatkan provit besar namun setelah nasabah melakukan investasi atau memasukkan uangnya maka tidak sesuai dengan paparan diawal yang menawarkan provit besar. Sedangkan ketika memutuskan untuk keluar atau mengambil uangnya tidak bisa.
Jika Anda terlanjur telah berhubungan dengan salah satu perusahaan yang ada dalam daftar fintech ilegal OJK ini, maka lapor kepada OJK dan jangan lagi berhubungan dengan perusahaan tersebut karena jika perusahaan tersebut masih beroperasi akan dilaporkan ke pihak berwajib dan akan dilakukan proses hukum.