nasional

Dulu Minta Hukuman Mati untuk Koruptor, Kini Noel Minta Pengampunan

Pernyataan Lengkap Noel yang Menentang Korupsi dan Kini Minta Pengampunan

Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal sebagai Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI), kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Meski begitu, ia pernah beberapa kali menyampaikan pandangan tegas terkait hukuman bagi pelaku korupsi. Salah satu pendiriannya adalah bahwa koruptor harus dihukum mati.

Pada kesempatan berbicara di acara Indonesia Lawyer Club (ILC) terkait pungli bantuan sosial (bansos) tahun 2021, Noel menegaskan bahwa hukuman mati adalah solusi terbaik untuk para pelaku korupsi. Ia menyoroti fakta bahwa korupsi masih marak terjadi di tengah masyarakat, dan hal ini disebabkan oleh kompromi yang dilakukan oleh bangsa Indonesia terhadap kejahatan luar biasa.

Noel mengatakan, “Jika kita masih berkompromi atau berharap mereka berubah, saya tidak akan menerima hal-hal seperti ini lagi. Memaafkan koruptor biarkanlah Tuhan, tapi mengantarkan mereka ke tiang gantungan biarkanlah bangsa ini mewakili regu tembak nantinya.”

Tidak hanya sekali, pada tayangan ILC tahun 2022, Noel juga mengulang pendirian serupa. Ia meminta Presiden Jokowi untuk ambil kebijakan dengan menyiapkan regu tembak bagi pejabat yang terlibat korupsi. Hal ini dinilai sebagai cara untuk mengobati kekecewaan rakyat terhadap sistem hukum yang dianggap tidak efektif.

Peran Media Sosial dalam Menyampaikan Pandangan

Noel juga aktif menyampaikan pandangan tersebut melalui media sosial. Di akun X pribadinya @wamennoel98, ia pernah menulis: “Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!!” Ia bahkan menandai akun presiden dan tokoh penting lainnya, seperti Joko Widodo, Susi Pudjiastuti, dan Erick Thohir.

Dua hari setelah cuitan tersebut, Noel sempat membagikan foto dirinya bersama Benny Ramdani, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), saat menandatangani pakta integritas. Dalam foto tersebut, tertera tulisan bahwa pejabat negara yang terlibat korupsi harus dihukum mati.

Tindakan Bersih-bersih di Kasus Bansos

Sebelumnya, pada Desember 2020, Noel juga menyampaikan pandangan serupa terkait kasus bansos pandemi. Saat itu, Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti menerima suap. Noel menyatakan bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus ini layak dihukum mati.

Kini Mengajukan Permohonan Amnesti

Setelah menjadi Wamenaker, Noel kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Meskipun sebelumnya ia selalu menyerukan hukuman mati bagi koruptor, kini ia justru meminta amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, dan rakyat Indonesia. Ia membantah tuduhan bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat dalam kasus pemerasan. Namun, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Daftar Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) – Koordinator.
10. TEM (Temurila) – Pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) – Pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button