nasional

Kuasa Hukum Haji Halim Kritik Kecepatan Sidang Korupsi Tol Betung

Penilaian Tim Hukum atas Vonis yang Diberikan

Ketua tim hukum Kms H Abdul Halim, Jan S Maringka menyatakan bahwa vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Palembang terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses persidangan. Ia menilai bahwa proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pledoi, replik, dan duplik berjalan terlalu cepat. Hal ini membuat ruang pertimbangan bagi pledoi terdakwa menjadi sempit.

Kedua terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Menurut Jan S Maringka, proses sidang yang begitu cepat menunjukkan bahwa hakim tidak memberikan ruang yang cukup untuk pembelaan secara berimbang. Ia juga menyebut bahwa putusan tersebut sudah disiapkan sejak awal, sehingga proses sidang hanya bersifat formalitas agar kedua terdakwa terbukti bersalah.

Ia menjelaskan bahwa dalam perkara ini, baik dalam dakwaan maupun tuntutan jaksa, kliennya Kms H Abdul Halim Ali seharusnya menerima ganti rugi uang atas pengadaan lahan tol sekitar Rp 14 miliar lebih. Namun, sampai saat ini kliennya belum mengajukan apalagi menerima ganti rugi satu rupiah pun dari negara. Dalam posisi ini, klien kami justru memberikan keuntungan bagi negara dalam pembebasan lahan tol. Lahan ini sudah dikuasai oleh Bapak H Halim melalui PT SMB selama lebih dari 30 tahun, dan kepemilikan serta legalitas lahan ini jelas.

Kasus Korupsi Tanpa Kerugian Negara

Jan S Maringka menilai kasus ini aneh karena tidak ada kerugian keuangan negara dalam peristiwa tersebut. Selain itu, tuduhan pemalsuan surat keterangan dibuat sendiri oleh pihak tertentu. Kasus ini bermula dari dugaan Kejaksaan tentang pemalsuan administrasi berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol. Panitia Pengadaan Pemerintah menyebut sebagian lahan dan kebun Kms H Abdul Halim Ali adalah tanah negara. Namun hal itu tidak terbukti dalam persidangan.

SPPF merupakan bagian dari prosedur administrasi yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2021. Sehingga, Kms H Abdul Halim Ali justru mengikuti aturan yang berlaku dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Persoalan klaim tanah negara muncul akibat perbedaan peta administrasi BPN dengan kondisi faktual di lapangan. Ini masalah teknis semata dan bukan tindak pidana.

Tanah yang Disengketakan

Tanah yang disebut bermasalah, yakni NUB 2574 dan NUB 2577 di Desa Simpang Tungkal serta NUB 2316 dan NUB 2317 di Desa Peninggalan, sejatinya berada di dalam areal kebun PT SMB. Bahkan sebagian besar sudah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993 dan 1996 melalui SK Menteri Kehutanan. Kemenhut juga telah menegaskan bahwa PT SMB tidak termasuk perusahaan bermasalah di kawasan hutan sesuai SK Kemenhut 36/2025.

Dengan demikian, ia menilai jaksa keliru ketika menyusun dakwaan. Jaksa telah keliru mendasarkan dakwaan pada pernyataan BPN semata, karena dalam perkebunan juga ada hak pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Ijin pembibitan dari Kementerian Pertanian.

Harapan dan Permohonan Dukungan

Jan S Maringka berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara selurus-lurusnya dan memohon dukungan masyarakat. Ia berharap perkara ini bisa sama-sama luruskan dan memohon dukungan serta doa warga masyarakat agar H Halim senantiasa diberikan kekuatan dalam menghadapi ujian berat.

Vonis yang Diberikan kepada Terdakwa

Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Yudi Herzandi dan Amin Mansur terdakwa kasus korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan tol Betung-Tempino-Jambi dengan kurungan 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, pada Jumat (15/8/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 9 Jo 15 UU nomor 31 tahun 1999 tipikor tentang permufakatan jahat. Selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta subsider 2 bulan (Amin Mansur) dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan (Yudi Herzandi).

Perkembangan Kasus

Setelah mendengar putusan tersebut, Amin Mansur dan Yudi Herzandi menyatakan pikir-pikir sedangkan jaksa penuntut umum Kejari Muba menyatakan banding. Saat ini masih tersisa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kemas Haji Halim yang belum disidang karena sakit.

Terbongkarnya Kasus

Sebelumnya diketahui, kasus korupsi ini terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Betung-Tempino Jambi. Berdasarkan keterangan kontraktor program tersebut sudah sejak tahun 2014. Penetapan TOL pertama itu tahun 2019. Lalu terjadi pergeseran trase TOL, pada penetapan jalan TOL pertama itu masuk HGU PT SMB yang direkturnya HA, pengusaha Palembang.

Tahun berikutnya, PT SMB mengajukan perubahan trase melalui gugatan PTUN, perubahan tersebut dilakukan PT SMB karena disana ada tambang dan perkebunan PT SMB. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 900 hektare lebih kawasan tanah milik negara. Kemudian modus AM (Amin Mansyur) dipercaya oleh HA (Haji Alim) untuk mengurus segala berkas yang dimintai oleh HA selalu direktur PT SMB. Lalu pada saat diajukan kembali ke BPN Muba bahwa dokumen tersebut tidak benar, lalu mereka terus berusaha bagaimana duit negara tersebut dibayarkan atau bahasa saya itu merampok duit negara.

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button