Pelatihan Internet Sehat pada Anak di PINTAR Kemenag dan Kunci Jawaban Modul 3.8
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Pelatihan Mandiri Bersertifikat yang berlangsung selama lima hari, mulai dari Sabtu (23/8/2025) hingga Rabu (27/8/2025). Pelatihan ini dilaksanakan melalui platform PINTAR Kemenag yang berbasis Massive Open Online Course (MOOC). Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman tentang internet serta potensi positif dan risiko yang bisa terjadi bagi anak-anak.
Salah satu materi utama dalam pelatihan ini adalah Pelatihan Internet Sehat pada Anak. Materi ini dirancang untuk memberikan wawasan kepada peserta mengenai penggunaan internet secara bijak, baik dalam konteks pendidikan maupun kehidupan sehari-hari. Peserta pelatihan tidak hanya terbatas pada tenaga pendidik dan kependidikan, tetapi juga mencakup para orang tua dan masyarakat umum yang ingin meningkatkan pengetahuan mereka tentang dunia digital.
Selama pelatihan, peserta akan menerima materi dalam bentuk 10 modul. Setiap modul dilengkapi dengan soal-soal yang harus dikerjakan sebagai bagian dari evaluasi. Salah satu modul yang cukup menantang adalah modul 3.8 dengan judul “Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2”. Bagi peserta yang kesulitan menjawab soal-soal dalam modul ini, berikut ini disajikan kunci jawaban yang dapat menjadi referensi untuk mendapatkan nilai sempurna.
Kunci Jawaban Modul 3.8 Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet – Bagian 2
-
Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena …
Jawaban: Pencemaran nama baik seseorang. -
Undang-undang nomor 1 tahun 2024 mengatur tentang …
Jawaban: Informasi dan Transaksi Elektronik. -
Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti orang tersebut adalah …
Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun. -
Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah …
Jawaban: Penjara paling lama 2 tahun. -
Sanksi pidana bagi orang yang memposting foto atau video asusila di media sosial miliknya adalah …
Jawaban: Penjara paling lama 6 tahun. -
Seorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali …
Jawaban: Menyimpan. -
Sanksi pidana bagi orang yang mempromosikan website perjudian online di media sosial miliknya adalah …
Jawaban: Penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10.000.000.000. -
Sanksi pidana bagi orang yang memfitnah orang lain melalui media sosial adalah …
Jawaban: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750.000.000. -
Dampak negatif penggunaan internet dan media sosial secara berlebihan adalah …
Jawaban: Tidak produktif dalam bekerja. -
Seorang konsumen yang mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di media sosial miliknya dapat dipidana dengan, kecuali …
Jawaban: Ganti rugi.
Catatan Penting
Kunci jawaban di atas hanya dimaksudkan sebagai panduan untuk membantu peserta dalam mengerjakan soal-soal modul. Perlu dicatat bahwa urutan soal mungkin berbeda-beda sesuai dengan sistem yang digunakan. Oleh karena itu, peserta diharapkan memahami materi secara keseluruhan agar tidak hanya mengandalkan jawaban-jawaban tertentu. Dengan demikian, peserta dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin muncul dalam penggunaan internet.