Pernyataan Noel 2020: Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti
Pernyataan Tegas Wamenaker Noel tentang Hukuman Mati untuk Koruptor
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau yang lebih dikenal dengan nama Noel sering kali menyampaikan pendapatnya mengenai hukuman mati bagi koruptor. Pendapat ini ia sampaikan dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menjadi pembicara di acara Indonesia Lawyer Club (ILC). Dalam diskusi tersebut, Noel menyoroti kasus pungli bantuan sosial (bansos) tahun 2021.
Noel menegaskan bahwa hukuman yang layak diberikan kepada koruptor adalah hukuman mati. Ia menilai bahwa selama masyarakat dan pemerintah masih berkompromi terhadap tindakan korupsi, maka para pelaku tidak akan pernah jera. Menurutnya, jika tidak ada keberanian untuk memberikan hukuman yang sesuai, maka kejahatan korupsi akan terus berlanjut.
“Jadi pilihannya tidak ada selain hukuman mati. Kalau kita masih berkompromi atau kita masih berharap mereka berubah, saya nggak akan, tidak bakal menerima hal-hal seperti ini lagi,” ujar Noel. Ia juga menyatakan bahwa memaafkan koruptor adalah urusan Tuhan, tetapi menuntut hukuman mati adalah tanggung jawab bangsa.
Pernyataan serupa juga disampaikannya dalam tayangan ILC tahun 2022. Saat membahas topik layakkah koruptor dihukum mati, Noel berharap presiden saat itu, Jokowi, bisa mengambil kebijakan yang tegas. Ia menilai bahwa rakyat sudah sangat kecewa dan ingin melihat tindakan nyata dari pemerintah.
Penekanan di Media Sosial
Noel juga menulis tentang hukuman mati untuk koruptor di akun media sosialnya. Pada 2 Februari 2021, ia menulis cuitan yang menandai beberapa tokoh penting seperti Presiden Jokowi, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, serta Menteri BUMN Erick Thohir. Cuitannya tersebut menyatakan bahwa hukuman mati harus diberikan kepada koruptor.
Dua hari setelah cuitan tersebut, Noel juga mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdani. Dalam foto tersebut, ia menyatakan dukungan terhadap pemberlakuan hukuman mati bagi pejabat negara yang melakukan korupsi.
Pernyataan Terkait Kasus Bansos Pandemi
Sebelumnya, pada 9 Desember 2020, Noel juga menyampaikan pendapatnya mengenai kasus korupsi bansos pandemi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia menilai bahwa orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut layak dihukum mati jika terbukti bersalah.
Namun kini, situasi berbeda. Setelah menjadi Wamenaker, Noel kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Noel menyatakan harapan agar Presiden Prabowo memberikannya amnesti. Ia juga meminta maaf kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia atas kasus yang menimpanya.
Penetapan Status Tersangka
Meskipun Noel membantah dugaan keterlibatannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan pemerasan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dirinya sebagai tersangka. Bersama 10 orang lainnya, ia dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dalam penerbitan sertifikat K3.
Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus ini:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) – Koordinator.
10. TEM (Temurila) – Pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) – Pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.