Pria Diancam Hukuman Mati Usai Bunuh Mantan Kekasih karena Cemburu

Kasus Pembunuhan Berencana di Subang dan Lampung dengan Ancaman Hukuman Mati
Seorang pria berinisial BS alias Arab alias Dom terancam hukuman mati setelah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan kekasihnya. Insiden ini terjadi akibat rasa cemburu yang memuncak, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan. Dalam kedua pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati.
Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Wilayah ini mencakup sembilan desa, seperti Belendung, Cibalandong Jaya, Cibogo, Cinangsi, Cisaga, Majasari, Padaasih, Sadawarna, dan Sumurbarang. Topografi daerah ini terdiri dari dataran rendah dan berbukit dengan ketinggian sekitar 140 meter di atas permukaan laut. Luas wilayahnya sekitar 53,71 kilometer persegi dengan kepadatan penduduk sebesar 5.371 jiwa per kilometer persegi.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan kronologi pembunuhan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/8/2025) pukul 14.00 WIB. Menurutnya, tersangka menusuk dada kanan korban menggunakan pisau, sehingga menyebabkan luka parah yang mengenai paru-paru dan jantung. Korban meninggal di lokasi kejadian.
Motif utama dari tindakan pelaku adalah rasa cemburu. Korban merupakan mantan kekasih dari LM yang saat ini sedang menjalin hubungan dengan tersangka. Selain itu, ada masalah hutang antara korban dan LM yang turut memicu emosi pelaku.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 23.30 WIB, di Perumahan Padaasih Permai, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo. Polisi berhasil menemukan beberapa barang bukti, seperti jaket kulit hitam, celana jeans biru, pisau silver panjang 34 cm, dan sepeda motor Honda CB 150 Verza Nopol T-4528-V warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Subang menegaskan bahwa akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pembunuhan berencana atau pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Penanganan kasus ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan rasa aman bagi warga.
Selain di Subang, kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati juga pernah terjadi di Lampung. Tersangka MR alias Iwan (39) yang merupakan buruh Bulog Lampung, dituduh membunuh kekasihnya karena rasa cemburu. Pelaku menuduh korban selingkuh dengan orang lain, sehingga mengakibatkan tindakan brutal.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsider Pasal 351 ayat 1 yang bisa mengakibatkan hukuman mati atau seumur hidup. Penyidik juga sedang mengembangkan kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Pelaku awalnya memergoki korban berboncengan motor dengan lelaki lain, sehingga membuatnya marah dan gelap mata. Setelah terjadi cek-cok di dalam mess, pelaku langsung mengambil celurit untuk membunuh korban. Celurit ini awalnya digunakan untuk memotong rumput untuk umpan kelinci peliharaannya.
Setelah korban meninggal, pelaku sempat menghisap darah korban di tempat lukanya. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk memperdalam motif dan peristiwa kejahatan tersebut.
Kedua korban dan tersangka memiliki dua orang anak. Mereka berpacaran cukup lama, namun korban belum bersedia menikahi pelaku. Kejadian ini menunjukkan betapa bahayanya emosi yang tidak terkendali, terutama dalam hubungan percintaan.