nasional

Respons Istana terhadap Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo: Patuhi Proses Hukum

Pemerintah Serahkan Nasib Immanuel Ebenezer ke Proses Hukum

Istana Kepresidenan Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan respons terkait permintaan amnesti yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Hasan menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan kepada wartawan pada Sabtu (23/8/2025). Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto selama masa pemerintahannya telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya untuk bekerja demi rakyat dan menghindari tindakan korupsi.

Presiden juga sudah berkali-kali menyatakan bahwa ia tidak akan membela pejabat yang terlibat kasus korupsi. “Presiden sangat serius dalam hal ini. Teman-teman media pasti memiliki banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tambah Hasan.

Permintaan Amnesti dari Immanuel Ebenezer

Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, memohon agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atas kasus yang menimpanya. Ia berharap Presiden bisa menghapus akibat hukum pidana yang menjeratnya. Dalam kasus ini, amnesti diartikan sebagai penghapusan seluruh konsekuensi hukum yang diterima seseorang setelah melakukan tindak pidana.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Ia bebas setelah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara karena terlibat kasus korupsi Harun Masiku.

Noel menyampaikan harapan ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Permintaan Maaf dan Pembantahan

Sebelumnya, Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menimpanya. Ia membantah narasi bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat dalam kasus pemerasan.

“Ibu ingin sekali meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” kata Noel. Ia juga menyatakan bahwa selama ini pekerjaannya selalu mendukung kebijakan lembaga antirasuah.

Meskipun membantah, KPK tetap menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat K3. KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Daftar Para Tersangka

Berikut identitas lengkap para tersangka dalam kasus ini:

  1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
  2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
  3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
  4. SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
  5. AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
  6. FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
  7. HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
  8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator.
  9. SUP (Supriadi) – Koordinator.
  10. TEM (Temurila) – Pihak PT Kem Indonesia.
  11. MM (Miki Mahfud) – Pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK. Berdasarkan informasi tersebut, tim KPK melakukan operasi di beberapa lokasi di Jakarta pada Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) dan mengamankan total 14 orang. Dari jumlah tersebut, 11 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 15 unit mobil dari berbagai pihak.
  • 7 unit motor, termasuk 1 unit dari Wamenaker Noel.
  • Uang tunai sekitar Rp170 juta dan 2.201 dolar AS.

Konstruksi Perkara

KPK menduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2019. Modusnya adalah dengan mengambil keuntungan dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) untuk pengurusan sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dari praktik tersebut, terkumpul uang sejumlah Rp81 miliar yang kemudian diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.

Rincian Aliran Dana

Berdasarkan data KPK, aliran dana yang diduga diterima oleh para tersangka adalah sebagai berikut:

  1. IBM diduga menerima Rp69 miliar (2019–2024) yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, pembelian aset, hingga setoran ke pihak lain.
  2. GAH diduga menerima Rp3 miliar (2020–2025).
  3. SB diduga menerima Rp3,5 miliar (2020–2025) dari sekitar 80 PJK3.
  4. AK diduga menerima Rp5,5 miliar (2021–2024).

Adapun aliran dana yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara adalah:

  1. IEG (Wamenaker Noel) diduga menerima Rp3 miliar pada Desember 2024 dan 1 motor.
  2. FRZ (Dirjen) dan HR diduga menerima Rp50 juta per minggu.
  3. HS (Direktur) diduga menerima lebih dari Rp1,5 miliar (2021–2024).
  4. CFH (Sesditjen) diduga menerima 1 unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button