Penerbangan Internasional Kini Wajib Tes PCR dan Vaksin
Ledakan Covid 19 kini menyebabkan pemerintah mengambil lankah darurat PPKM darurat untuk Jawa dan Bali. Pengetatan perjalanan bukan saja dilakukan pada sektor domestic. Untuk perjalanan yang menggunakan penerbangan internasional pun kini diwajibkan tes PCR dan telah melakukan vaksin.
Peraturan ini tentu berlaku bagi seluruh WNA maupun WNI yang akan masuk ke Indonesia harus menunjukan surat telah di vaksin dan bebas Covid 19 yang dibutikan dengan keterangan tes PCR yang negative.
Sementara itu, kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Letjen TNI Ganip Warsito mengakui telah mengeluarkan aturan tersebut untuk memperketat aturan perjalanan internasional bagi WNA dan WNI.
Satgas pun telah melakukan langkah sesuai dengan surat edaran 8/2021 terkait penerapan protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemic Covid 19. Dalam addendum tersebut terdapat tambahan terkait WNA untuk memperlihatkan surat atau sertifikat vaksin dan menunjukan hasil tes PCR negatif corona.
Hal ini tentu dilakukan Satgas untuk mengendalikan dan evaluasi penyebaran virus corona varian baru yang terus bermutasi dari Alpha, Beta, Delta, Gamma dan tentunya perlu pengetatan yang lebih kuat. Tak hanya itu, bagi WNA yang masuk ke Indonesia juga wajib melakukan karantina selama 8 hari, dan pada hari ke tujuh harus melakukan PCR kedua.
Sementara itu, bagi WNA yang telah berada di Indonesia dan belum melakukan vaksinasi maka diwajibkan melakukan vaksin dengan skema vaksin gotong royong yang telah ditetapkan biayanya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Sedangkan Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar mengatakan pengaturan yang terkait degan protokol kesehatan perjalanan internasional tersebut sesuai dengan kebijakan PPKM darurat yang telah diberlakukan kepada masyarakat Indonesia hingga 20 Juli mendatang.
Tak hanya itu, ia juga telah melakukan sosialisasi peraturan baru terkait dengan PPKM darurat kepada seluruh perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri. Sehingga tidak ada lagi WNA atau WNI yang masuk ke Indonesia dengan bebas.