NEWS

3 Sebab BPJS Jadi Prasyarat Pelayanan Publik

Sebab BPJS jadi prasyarat pengurusan pelayanan publik membuat banyak masyarakat bertanya? apalagi setelah kontroversi terkait dengan peraturan JHT, kini pemerintah bikin kontroversi kembali terkait BPJS. Apa sih yang menjadi sebab BPJS jadi prasyarat pelayanan publik?

Kontroversi aturan JHT yang baru bisa diambil ketika berumur 56 tahun telah menimbulkan gelombang demonstrasi dari para pekerja dan buruh. Karena memang tidak berpihak pada pekerja. Apalagi jika pekerja tersebut hanya tenaga kontrak.

Begitu juga dengan BPJS kesehatan yang kini menjadi prasyarat untuk mengurus pelayanan publik yang tidak sesuai dengan bidangnya. Seperti pengurusan sim, pembayaran pajak STNK, hingga menjadi syarat dalam hal jual beli tanah atau property.

Terang saja peraturan ini menjadi kontroversi. Karena yang menjadi prasyarat dari pelayanan publik tersebut tidak memiliki hubungan dengan bidang. Contohnya pengurusan STNK yang berbicara tentang legalitas kendaraan dihubungkan dengan BPJS yang menjadi subyeknya adalah orangnya.

Begitu juga dengan SIM dan jual beli rumah yang menjadi syarat adalah keahlian dan kelayakan dalam berkendara, sedangkan jual beli tanah tentu terkait dengan status legalitas tanah atau property yang tidak terkait dengan BPJS yang subyeknya kesehatan seseorang.

Namun pemerintah berdalih sebab BPJS jadi prasyarat pelayanan pembuatan SIM, pengurusan STNK, Jual beli tanah, hingga pergi haji atau umroh.

2. Optimalisasikan program JKN

Sebab BPJS jadi prasyarat pelayanan publik dikarenakan pemerintah ingin mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Dilansir dari CNBC, ketentuan yang tercantum dari Intruksi Presiden (inpres 1/2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, yang memberi perintah kepada 30 Kementerian untuk melakukan optimalisasi JKN.

sebab bpjs jadi prasyarat
BPJS Jadi Prasyarat Pembuatan SIM

Setiap penduduk Indonesia memang wajib menjadi peserta program JKN jika merujuk pada UU SJSN pada 2004, UU BPJS pada 2011, Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013, Instruksi Presiden (Inpres) 8/2017, Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, hingga Inpres 1/2022.

Meski demikian, Menteri Muhadjir mengaku jumlah kepesertaan JKN hingga kini mencapai 235,7 juta atau 83 %. Sedangkan pemerintah menargetkan kepesertaan mencapai 98% pada tahun 2024 mendatang.

Pemerintah pun mengaku masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk masyarakat miskin dan belum mempuyai BPJS kesehatan, maka iuran dan statusnya akan ditanggung oleh pemerintah.

2. Meningkatkan kualitas Pelayanan

Sebab BPJS jadi prasyarat pelayanan public karena mereka ingin meningkatkan kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan rumah sakit tentu akan ditingkatkan seperti pembebanan IUR biaya diluar ketentuan, ketiadaan sissystemtrian pelayanan yang pasti dan transparan.

Peningkatan kuota kamar inap dan ketersedian obat. Sehingga BPJS Kesehatan berupaya mendorong mitra rumah sakit dalam memperbaiki hal tersebut. Karena itulah diperlukan komitmen pelaksanaan dan pengawasan menyeluruh manajemen rumah sakit sehingga mencapai standar kualitas pelayanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:
Proposal Warung makan Rumahan
Analisa Bisnis Laundry Kiloan Untuk Pemula

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga akan meningkatkan masukan tentang pelaksanaan JKN-KIS yang kedepannya bisa menjadi rekomendsi kepada regulator.

“Keberhasilan program JKN-KIS tidak bisa lepas dari dukungan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan selaku mitra BPJS Kesehatan. Karena itu, perlu terus ditingkatkan peran dan fungsinya dalam memberikan pelayanan, dengan kendali mutu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan JKN-KIS. Mengapa demikian, karena semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan Program JKN-KIS, tercatat sampai dengan akhir tahun 2016 total pemanfaatan di fasilitas kesehatan oleh peserta BPJS Kesehatan mencapai 192,9 juta kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,6 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS)” ujar Maya.

sebab bpjs jadi prasyarat
BPJS Ksehatan Jadi Prasyarat Kendaraan Bermotor

3. JKN Bersifat Wajib

Sebab BPJS jadi prasyarat selanjtunya karena JKN bersifat wajib sebagai bagian dari system jamian social nasional yang diimplementasikan dalam benruk asuransi kesehatan sosial. Sehingga dalam pelaksanaan pemerintah akan memaksa.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji. Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam  JKN.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” lanjutnya.

Syarat sama juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret mendatang.

Dalam surat tersebut, pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.

Itulah beberapa sebab BPJS jadi prasyarat pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, pengurusan STNK, jual beli tanah, hingga perjalanan haji atau umroh yang mewajibkan seseorang memiliki BPJS kesehatan.

baca juga :
3 Sebab Tempe Hilang Dipasar

gus miko

simpel and woles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button