Mudah Dan Cepat, Inilah Cara Lapor Pajak Online
Kemajuan teknologi informatika saat setiap saat semakin berkembang. Salah satunya dengan munculnya berbagai aplikasi yang membantu masyarakat dalam beraktivitas, begitu juga dengan membayar pajak online yang mudah dan cepat.
Dengan membayar pajak online maka kamu tentu tidak perlu datang secara fisik yang akan menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya, karena kamu harus mendatangi kantor pajak untuk melakukan laporan pajak tahunan.
Masyarakat yang telah menjadi wajib pajak (WP) tentu diharuskan mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 ke kantor pajak. Tapi kini kamu bisa melaporkan pajak tahunan kamu cukup melalui handphone.
Setiap tahunnya pemerintah telah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Pajak pribadi biasanya hingga 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan memiliki batas akhir pada bulan April.
Dengan adanya sistem online maka maka pajak online bagi wajib pajak pribadi dengan melengkapi surat penyampaian SPT 1770S melalui e-Filling. Seperti diketahui formulir Wajib Pajak tersebut baru memenuhi syarat jika karyawan memiliki penghasilan diatas Rp 60 juta per tahun atau sekitar Rp 5 juta per bulan.
Nah jika kamu ingin melakukan pelaporan pajak online, maka kamu sebaiknya mempersiapkan dokumen seperti bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak dalam hal ini biasa dengan meminta kepada HRD tempat kamu bekerja.
Jika kamu bingung, berikut beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengisi lapor pajak online :
1.buka platform www.pajak.go.id kemudian dilanjutkan dengan login yang terletak di atas sebelah kanan. Jika kamu belum memiliki akun untuk login maka sebaiknya kamu daftar terlebih dahulu dengan mengisi biodata pribadi.
2.langkah selanjutnya dengan mengisi NPWP dan password agar bisa masuk. Cantumkan kode keamanan yang diminta kemudian klik login.
3.Saat ini kamu berada didalam dashboard pajak, maka pilih menu lapor kemudian di klik. Dilanjutkan dengan memilih e-Filling klik dan klik buat SPT.
4.Didalamnya aka nada beberapa pertanyaan yang terkait kemudian jawab sesuai dengan pertanyaan. Pada pertanyaan paling bawa, terdapat pilihan untuk melengkapi formulir 1770s klik formulir dengan bentuk formulir. Namun jika kamu masih bingung dan perlu panduan maka sebaiknya pilih jawaban dengan panduan.
5.Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir, lengkapi data yang ada diformulir seperti isi tahun pajak, status SPT, dan pembentulan (hal ini jika ada kesalahan pada SPT tahun sebelumnya). Dilanjutkan dengan mengklik Langkah Selanjutnya.
6. Dari sini sistem kemudian akan mendeteksi secara cepat apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan).
7. jika semua sudah kamu isi, maka selanjutnya klik Ya, untuk melanjutkan. Sedangkan kamu bisa pilih Tidak jika ingin mengganti bukti potong yang telah diminta dari perusahaan dengan melengkapoi isian pada bagian A lampiran penghasilan final.
8. Nah, jika kamu lupa menginput bukti potong, maka kamu bisa klik tambah, dan kamu bisa mengisi data yang tertinggal. Sementara itu, pada bagian B kamu diharuskan mengisi data harta yang kamu miliki. Disini kamu bisa menggunakan data tahun lalu atau ada perubahan.
9.Melangka pada bagian C, kamu bisa menuliskan utang pada akhir tahun. Atau mengklik tambah jika kamu ingin menambahkan utang baru.
10. Bagian D, kamu melengkapi daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran pertama bagian A, kamu diharuskan mengisi neto dalam negeri yang bukan final sepetri bunga, royaltu, sewa, dsb. Pada bagian B isi penghasilan yang tidak masuk objek pajak.
11. Pada bagian C kam mengisi data daftar pemotongan atau pungutan PPh berdasarkan bukti potong yang telah dikeluarkan perusahaan. Pada bagian ini kamu harus mengisi jenis pajak, NPWP pemotongan pajak (NPWP perusahaan), jumlah PPh yang dipotong, hingga nomor bukti potong.
12. Langkah selanjutnya isi kolom identitas, seperti status perkawinan, status kewajiban pajak, NPWP suami/istri.
13. Isi semua bagian A dari penghasilan neto dalam negeri terkait dengan pekerjaan, penghasilan neto luar negeri, isi jumlah uang jika kamu membayar pajak pada instansi resmi. Bagian B tentang status perkawinan dan tanggungan. Bagian C hanya diisi jika kamu mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Untuk bagian D jika kamu pernah membayar angsuran PPh 25. Bagian E kamu akan mengetahui status SPT apakah Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih bayar.
14. Jika SPT kamu nihil maka dilanjutkan ke pengisian F, jika Kurang Bayar maka aka nada pertanyaan lanjutan. Jika belum bayar maka akan diarahkan ke e-billing.
15. jika semua isian formulir telah benar maka centang setuju, dan kamu akan mendapatkan kode verifikasi yang akan dikirim ke email kamu. Selanjutnya ambil kode tersebut dan kirim SPT, maka kamu telah selesai melaporkan pajak online.
Nah jika kamu ingin melakukan lapor pajak online dengan sistem e-Filling biasanya akan dimulai buka setiap bulan Februari oleh DJP.