kontenstore.com – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki influencer Timothy Ronald atas dugaan penipuan investasi kripto melalui Akademi kripto Timothy Ronald. Laporan yang melibatkan kerugian miliaran rupiah ini menyoroti batas tipis antara edukasi finansial dan praktik penggiringan opini pasar (pump and dump).
Dunia investasi digital Indonesia kembali diguncang oleh kasus hukum yang menyeret nama besar. Timothy Ronald, sosok yang kerap dicitrakan sebagai “Raja Kripto” Indonesia, kini harus berhadapan dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Laporan yang terus bertambah ini bukan sekadar urusan kerugian portofolio, melainkan ujian bagi regulasi konten kreator finansial di tanah air yang harus mencermati kasus akademi kripto Timothy Ronald.
Kronologi: Dari Sinyal Discord Hingga Laporan Polisi
Kasus ini mencuat pada Januari 2026 setelah seorang investor berinisial Y (Younger) yang melaporkan kerugian sebesar Rp3 miliar. Tak berselang lama, pada 19 Januari 2026, korban lain bernama Agnes Stefani turut membuat laporan resmi dengan klaim kerugian Rp1 miliar.
Modus yang dilaporkan para korban memiliki pola yang serupa, dan Anda bisa mencermati beberapa modus laporan korban dari korpto akadmi Timothy Ronald yaitu;
Keanggotaan Berbayar
Korban melaporkan karena merasa ditrugikan setelah membayar biaya keanggotaan Akademi Crypto mulai dari Rp9 juta hingga paket lifetime senilai Rp39 juta.
Janji Profit Fantastis
Terlapor diduga menjanjikan keuntungan atau win rate tinggi kepada para anggota yang beberapa diantaranya telah melaporkan kerugian, dengan klaim potensi kenaikan aset mencapai 300% hingga 500%. Itu tidak pernah terjadi.
Rekomendasi Aset Spesifik
Salah satu poin krusial yang cukup menjadi kekecewaan para anggota kripto akademi Timothy Ronald adalah arahan untuk membeli koin Manta Network (MANTA) pada Januari 2024 yang kemudian nilainya anjlok hingga minus 90%.
Pembungkaman Komunitas
Mengapa baru mencuat belakang ini karena tak ada yang berani untuk mengadukan hal ini sebagai kerugian, seluruh anggota seperti menantikan keuntungan tetapi tak sadar jika kerugian yang semakin lama semakin besar dengan skema pakagimh hingga lifetime. Dan akhirnya korban mengaku akses diskusi ditutup ketika mereka mulai mempertanyakan penurunan nilai aset yang drastis.
Informasi ‘akademi kripto Timothy Ronald’ yang Jarang Diketahui Publik
Menurut berbagai sumber, kontenstore.com melihat kasus ini tidak bisa dipandang hanya dari pasal penipuan biasa (Pasal 378 KUHP). Ada dimensi baru dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 yang sedang diuji di sini.
Pergeseran Delik ITE
Penyidik menggunakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Yang menarik, pasal ini tidak hanya menyasar kebohongan, tetapi “berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Jika Timothy terbukti memberikan informasi yang dikemas sebagai “edukasi” namun secara teknis adalah “manipulasi pasar”, maka jeratan ini jauh lebih berat daripada sekadar sengketa perdata.
Tanggung Jawab “Financial Advice” Tanpa Lisensi
Banyak yang lupa bahwa di Indonesia, memberikan nasihat investasi secara spesifik mewajibkan izin dari OJK atau Bappebti. Meskipun Akademi Crypto diklaim sebagai platform edukasi, pemberian “sinyal” beli pada aset tertentu (seperti koin MANTA) dapat dikategorikan sebagai aktivitas penasihat berjangka ilegal jika tidak memiliki izin resmi.
Analisis lebih dalam menunjukkan bahwa kasus ini mencerminkan fenomena social scalping. Ini adalah kondisi di mana seorang influencer dengan basis pengikut besar memiliki kemampuan untuk menggerakkan harga aset likuiditas rendah.
Pengetahuan yang jarang disadari publik adalah: Apakah terlapor sudah memiliki posisi (hold) pada aset tersebut sebelum memberikan sinyal?
Jika ya, maka ini adalah praktik front-running yang dalam bursa saham konvensional merupakan tindak pidana serius. Penegak hukum kini dituntut untuk membuktikan apakah ada aliran dana dari pengembang koin kepada influencer sebagai imbalan promosi (endorsement terselubung) tanpa disclaimer risiko yang memadai.
Hingga saat ini, pihak Timothy Ronald maupun rekannya, Kalimasada, belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, keterlibatan pengacara senior seperti Hotman Paris yang dikabarkan mulai memantau kasus ini menandakan bahwa pertarungan hukum ini akan berlangsung panjang dan sengit.
Transisi dari Penyelidikan ke Penyidikan Akademi Kripto Timothy Ronald
Hingga pekan ketiga Januari 2026, status kasus Timothy Ronald sedang berada dalam fase krusial. Penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya dikabarkan telah mengumpulkan keterangan dari setidaknya 5 orang saksi pelapor dan ahli digital forensik.
Berikut ini adalah beberapa poin penting dalam perkembangan kasus akademi kripto Timothy Ronald;
Gelar Perkara
Polisi dijadwalkan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang cukup kuat guna menaikkan status kasus ke tahap Penyidikan.
Audit Aliran Dana
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpotensi dilibatkan untuk menelusuri aliran dana dari biaya membership Akademi Crypto, guna melihat apakah dana tersebut diputar kembali ke aset kripto yang direkomendasikan.
Penyitaan Aset
Jika ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Langkah Aman Korban Kripto Akademi Timothy Ronald
Bagi Anda atau rekan yang merasa menjadi korban dalam skema investasi serupa, berikut adalah langkah-langkah strategis yang disarankan oleh pakar hukum untuk memperkuat posisi tawar secara legal;
1. Amankan Bukti Digital (Digital Trail)
Jangan hanya mengandalkan ingatan. Pastikan Anda memiliki:
Log Chat & Rekaman
Screenshot atau rekaman layar dari grup Discord/Telegram yang berisi instruksi beli (sinyal) dari terlapor.
Bukti Transfer
Mutasi rekening pembayaran biaya membership atau pembelian koin melalui exchange.
Materi Promosi
Video atau unggahan media sosial yang menjanjikan keuntungan pasti tanpa risiko.
2. Ajukan Laporan Melalui Jalur yang Tepat
Anda tidak harus melapor sendiri jika merasa terintimidasi. Ada dua jalur efektif yakni;
Laporan Kolektif
Bergabunglah dengan konsorsium korban. Laporan kelompok dengan akumulasi kerugian besar biasanya mendapatkan atensi lebih cepat dari pihak kepolisian.
Aduan ke Bappebti
Laporkan platform “Akademi Crypto” ke Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penegakan Hukum Bappebti jika ditemukan praktik pialang/penasihat berjangka tanpa izin.
3. Gugatan Perdata Ganti Rugi
Selain jalur pidana, Anda dapat menempuh jalur perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Fokusnya bukan memenjarakan, melainkan menuntut pengembalian kerugian materiil dan immateriil.
Dalam dunia kripto yang terdesentralisasi, penegakan hukum seringkali terbentur pada anonimitas. Namun, karena kasus ini melibatkan entitas lokal (Akademi Crypto) dan figur publik di Indonesia, peluang pemulihan aset (asset recovery) jauh lebih besar dibandingkan kasus penipuan koin luar negeri.
