BISNIS

Ijin Usaha OVO Finance Resmi Dicabut OJK

Nama OVO Finance tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga masyrakat. Tapi kini Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut ijin usaha perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan dalam bendera PT OVO Finance Indonesia.

Keputusan pencabutan ijin usaha OVO Finance tersebut tercantum dalam KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. Tak hanya itu, dalam keteranganya OJK mengungkapkan pencabutan ijin usaha di lakukan karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan ijin usaha yang dicabut dan berlaku sejak 28 Oktober 2021 lalu, maka OVO Finance dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya:

https://kontenstore.com/bisnis/5-cara-mudah-cari-uang-lewat-hp-android/

1.Merlakukan penyelesaian terkait hak dan kewajiban debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

  1. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  2. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan

Dilansir dari detik Semua itu tercantum dalam pasal 112 POJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut juga dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Meski demikian OVO Finance ini tentu berbeda dengan perusahaan dompet digital OVO yang kerap dipakai masyarakat sebagai alat pembayaran. Sementara ini Dompet digital Ovo bernaung di PT Visionet Internasional yang hingga kini masih beroperasi.

Ijin Usaha OVO Finance Resmi Dicabut OJK

Beda OVO Finance dan Aplikasi OVO

Setelah pengumuman dicabutnya ijin usaha OVO Finance banyak masyarakat awam yang menyangka bahwa alat pembayara digital OVO terkait dengan OVO Finance.  Pasalnya kedua produk usaha tersebut memiliki bendera yang berbeda.

Berbeda dengan aplikasi OVO

Keputusan OJK tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional dompet digital OVO yang banyak digunakan oleh masyarakat. Bahkan Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan kalau dompet digital OVO berbeda,  perusahaan ini berada di bawah naungan PT Visionet Internasional yang berbeda dengan Ovo Finance.

OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multi finance yang bergerak dibidang pembiayaan sehingga berbeda dan tidak ada kaitan dengan dompet digital OVO yang telah mengantongi ijin dari Bank Indonesia.

Sekarang ini semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. Meski sebelumnya pengumuman tersebut sempat berdampak pada dompet digital OVO.

 

 

gus miko

simpel and woles
Back to top button