NEWS

Upah Minimum Naik 1 Persen Dianggap Tak Memenuhi Kebutuhan Hidup

Rencana kenaikan upah minimum buruh telah ditetapkan naik rata-rata 1,09 % pada tahun 2022 oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan protes dari kalangan buruh diseluruh Indonesia yang dianggap terlalu kecil dan tidak memenuhi kebutuhan hidup layak.

Bahkan Kofederasi Serikat Pekerja Indonesia mengaku kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tidak memiliki arti dan tidak mendongkrak untuk meningkatkan daya beli masyarakat dalam hal ini kaum buruh.

Ketika daya beli turun, tentu akan berdampak pada tingkat konsumsi masyarakat juga akan turun. Sehingga pertumbuhan ekonomi juga akan sulit tercapai targetnya apalagi investasi dan government expenditure terkena imbas dari Covid 19.

Namun seperti biasanya disisi pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang mengurus wakil dewan pengupahan nasional,Adi Mahfudz Wuhadji mengaku kenaikan yang telah ditetapkan pemerintah sudah sesuai regulasi.

Sementara jika melihat sisi pekerja yang berada di Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sekitar Rp 59 ribu dianggap kenaikan upah minimum tersebut tidak memperbaiki kesejahteraan dan menganggap pemerintah tidak pernah berada di pihak rakyat ketika menentukan upah pekerja.

Bagi pekerja di daerah bahkan ada yang mengalami kenaikan Rp. 14ribu dan hal ini dianggap pelecehan karena inflasi terus meningkat dan biaya hidup tetap tumbuh. Apalagi dimasa pandemi seperti sekarang ini kebutuhan akan kesehatan juga semakin meningkat.

Pekerja pun menganggap upah minimum yang ditetapkan pemerintah tentu tidak akan bisa untuk membuat hidup layak. Jangan untuk mengambil cicilan rumah, untuk memenuhi kebutuhan keluarga dengan anak yang masih sekolah tentu tidak akan mencukupi.

Jika sebelumnya pemerintah menetapkan upah minimum dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan sebelumnya juga berdasarkan KHL (kebutuhan Hidup Layak) yang saat ini sudah tidak dipergunakan lagi.

Dilansir dari BBC, FSBPI memberikan simulasi yang berdasarkan peraturan baru dimana kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta hanya naik 0,85% atau Rp37.749. Saat ini UMP Jakarta sekitar Rp4,4 juta. Sementara itu, KSPI menghitung berdasarkan survey KHL dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan kenaikan upah bisa mencapai 5-7 persen.

Tak hanya itu, mereka juga mengaku hingga saat ini beranggapan masih menggunakan PP Nomor 78 dan PP Nomor 13 karena mereka masih menggugat UU Cipta Kerja di MK. Sehingga jika belum inkrah maka undang-undang lama yang masih berlaku.

Bahkan mereka juga menganggap Kementerian Ketenagakerjaan bertentangn dengan Undang-Undang Cipta Kerja tentang Ketenagakerjaan kerena menggunakan perhitungan batas atas dan batas bawah upah minimum.

Dalam pasal 26 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tertulis penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum. Artinya ketika ada batas bawah, tentu pengusaha akan membayar upah minimum buruh pada batas bawahg karena lebih murah.

Upah Minimum Naik 1.09% Dianggap Tak Memenuhi Kebutuhan Hidup

Sementara itu, pemerintah melalui konferensi persnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menjelaskankenaikan UMP dan UMK ditetapkan berdasarkan data ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan dan jumlah pengangguran terbuka, yang disesuaikan dengan kondisi di daerah masing searah  dengan PP.

Sementara itu, pihak APINDO mengaku tuntutan buruh yang menghitung melalui parameter survey KHL tidak dapat dijadikan rujukan karena tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Meski demikian, mereka memberikan hak buruh menyampaikan tuntutanya.

Kenaikan masih wajar

Dilain sisi Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Hendri Saparini mengaku perdebatan upah minimum akan menjadi hal yang sulit karena terjadi ditengah pandemi dimana ekonomi belum pulih.

Meski demikian, pemerintah harus mampu memberikan penjelasan situasi yang terjadi secara terang benderang agar buruh bisa menerima kenaikan upah yang di niali Hendri masih wajar. Ia pun menganggap kenaikan upah minimum yang tinggi dapat menghambat pemulihan ekonomi.

Disis lain, ia menilai pemerintah harus bisa meredam kekhawatiran buruh terkait biaya hidup yang terus meningkat. Jika pemerintah bisa mengendalikan kebutuhan masyarakat seperti biaya sewa rumah, transportasi, harga pangan maka kemungkinan diterima masyarakat.

Jika melihat negara luar memang kenaikan upah minimum tidak terlalu tinggi seperti di Indonesia, tetapi negara hadir dengan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga murah.

Namun, dia menambahkan, kalau pemerintah tidah punya strategi untuk mengendalikan harga, perdebatan soal penentuan kenaikan upah ini akan terjadi terus-menerus. Sehingga akan masuk akal buruh menerima kenaikan upah minimum dengan jaminan harga kebutuhan tidak akan naik.

Apakah pemerintah bisa menjamin harga-harga tidak naik untuk tahun depan?

gus miko

simpel and woles
Back to top button