Peluang Usaha

Dukung Pengusaha Kecil, Kemenag Gratiskan Sertifikasi Halal Untuk UMK

Pemerintah lagi-lagi membuat dorongan untuk msayarakat, kali ini adalah sertifikasi halal untuk UMK (usaha mikro kecil) yang bisa dibuat tanpa biaya alias gratis. Upaya ini tentu untuk memberikan kekuatan dari sisi legalitas produk, yang nantinya produk usaha mikro kecil tersebut bisa dipasarkan lebih luas, bahkan bisa menembus luar negeri.

Program gratis yang dihelontorkan oleh Kemenag dalam hal ini merupakan kabar baik untuk para pengusaha sektor rill, mulai dari industri rumahan berupa produk kuliner baik bahan baku hingga makanan jadi. Setelah mereka melakukan promosi serta cara digital dan sudah masuk pasar digital mealui ecommerce. Kekuatan label hlal dirasakan perlu, tetapi belum bisa dibuat mengingat pengurusan yang memerlukan biaya.

Kalangan UKM tentu telah menanti kabar baik ini sejak lama, bahkan sebelum kemunculan ecommerce beberapa tahun belakangan ini. Hingga akhirnya sertifikasi halal untuk UKM yang dilabelkan gratis ini hadir di tahun 2021.

Apresiasi Program sertifikasi halal untuk UMK

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasi yang cukup tinggi untuk kementerian Agama yang menggelar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk UMK. Dengan sertifikasi halal, Yaqut memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan,” kata Yaqut.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menambahkan, Sertifikasi halal untuk UMK atau Sehati adalah program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya, untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Prioritas kepada UMK selain amanah PP No 39 Tahun 2021 juga bertujuan untuk mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMK,” kata Mastuki.

Prakarsa program Sehati, lanjut Mastuki, dilandasi oleh kenyataan bahwa banyak kementerian, lembaga, instansi, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, maupun masyarakat yang menyediakan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK. Tahun 2020 misalnya, Kementerian Agama menyediakan anggaran Rp 8 miliar untuk memfasilitasi sertifikat halal kepada 3.179 UMK.

Pada tahun yang sama, sedikitnya ada 36 dinas di pemda yang tercatat membantu UMK memperoleh sertifikat halal dengan pengajuan melalui BPJPH.

“Jumlah ini memang masih rendah jika dibandingkan dengan jumlah UMK yang memiliki produk wajib bersertifikat halal. Data yang kami peroleh, ada 13,5 juta pelaku UMK masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal,” terang Mastuki soal sertifikasi halal untuk UMK.

Berdasarkan pengalaman tersebut, tahun ini BPJPH Kemenag berinisiasi kembali mengggandeng kementerian, lembaga, dan instansi yang memiliki anggaran/dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMK. Harapannya, fasilitasi berupa pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dengan baik, sesuai sasaran, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh sebanyak-banyak pelaku UMK.

3 Kelebihan Sertifikasi Halal Untuk UMK Dari Kemenag

Dalam peluncuran program Sehati menurut Kemenag ada beberapa kelebihan yang bisa dinikmati oleh pengusaha dan pemerintah yang mengharapkan siklus perekonomian bisa lebih baik. Diantaranya adalah;

  1. Bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada umat, bukan hanya dalam urusan agama sebagai core bisnisnya, melainkan juga soal keberlanjutan usaha bagi umatnya.
  2. Menguatkan kepedulian Pemerintah bagi kebangkitan UMK dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.
  3. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMK terbuka menembus pasar yang lebih luas.

Kemenag juga mengutarakan jika dalam suasana pandemi ini banyak usaha yang gulung tikar, dan sertifikasi halal untuk UMK ini menjadi salah satu terobosan untuk mengatasi kelesuan usaha. Tak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya memperlancar akses penetrasi produk halal UMK ke pasar internasional melalui berbagai kerjasama.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga memiliki pekerjaan yang dipastikan bisa bersinergi antara Sehati (sertifikasi halal gratis) dan aplikasi Sihalal, karena pengajuan untuk memperoleh sertifikasi halal gratis ini UMK bisa melakukan pengajuan secara online dengan aplikasi Sihalal.

Harapanya tentu aplikasi di masyarakat dan para UMK yang nantinya bisa benar-benar merasakan pengurusan yang tidak sulit dan mendapatkan sertifikasi halal untuk UMK dengan cepat.

Back to top button