Peluang Usaha

Ternyata Usaha Sampingan PNS Ada Aturannya

Usaha sampingan PNS ternyata ada aturan yang perlu dipatuhi. Sebelum adanya perubahan peraturan pemerintah tentang PP No 53 tahun 2010, seluruh PNS tidak diperkenankan untuk melakukan bisnis sampingan. Tapi setelah adanya revisi, maka aturan tidak memperbolehkan tersebut hilang. Apakah kini PNS boleh berwirausaha?

Kini ada etika yang harus dilalui oleh PNS ketika akan berwirausaha. Sebelum adanya perubahan peraturan pemerintah yang mengatur tentang usaha sampingan yang akan dilakukan oleh PNS maka acuan peraturan pemerintahnya adalah sesuai Pasal 3 PP nomor 30 tahun 1980 yang menjelaskan bahwa PNS (pegawai negeri sipil) dilarang untuk melakukan wirausaha.

Tak sedikit yang membuka usaha dengan cara sembunyi-sembunyi, karena tak semua PNS memiliki keuangan keluarga yang mapan, ada yang belum bisa mencukupi ekonomi keluarga dan membuka wirausaha adalah salah satu cara untuk mendapatkan pemasukan guna memenuhi kebutuhan keluarga dari usaha sampingan PNS tersebut.

Nah, yang miris adalah, ketika PNS tersebut tela tercukupi secara sandang, pangan dan papan, tetapi masih saa memperbesar usaha dengan wirausaha yang tidak hanya satu, sehingga ada kecemburuan sosial terkait usaha sampingan yang ditekuni, padahal, setiap bulan, jamianan keuangan telah dicukupi lewat gaji bulanan beserta tunjangan yang didapat.

Etika Usaha Sampingan PNS Yang Perlu Diketahui

Setelah peraturan pemerinta diperbaharui dan hilangnya aturan untuk PNS yang berwirausaha, ada aturan lain yang perlu dipatuhi oleh PNS. Meskipun tak secara gamblang dalam aturan tersebut soal etika, namun jenjang tersebut laaknya diikuti.

Etika yang dimaksud, PNS harus meminta izin kepada atasan untuk membuka usaha sampingan. PNS juga harus memastikan untuk memilih bidang usaha yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya di instansi kepemerintahan tempatnya bekerja dan sesuai azas kepatutan, yaitu tidak memecah konsentrasi atau mengganggu jam kerja.

Selain itu, PNS juga harus memastikan meski dirinya membuka usaha sampingan namun tetap melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan (Pasal 3 dan 4 PP nomor 53 tahun 2010).

“Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha,” kata Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama.

Soal kepatuhan, maka diharapkan seluruh PNS bisa mematuhi aturan baik secara tertulis ataupun tidak. Karena PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik, termasuk ketika berencana untuk membuka usaha sampingan PNS.

Back to top button