BLU Batu Bara, Untuk Siapa?

Banyak yang belum sadar jika BLU batu bara atau (badan layanan umum) batu bara adalah kepentingan PLN (perusahan listrik nasional), atau mungkin pengusaha batu bara yang kerap melakukan ekspor. Tapi jika dirunut kelahiran dari BLU batu bara ini dibuat justru untuk kepentingan nasional dan menyeluruh.
Coba dilihat kembali tentang keberadaan BLU batu bara dari sisi eksportir atau pelaku industri pertambangan, dengan mekanisme BLU batu bara, maka pemasok di dalam negeri akan mendapatkan kembali harga jual domestik pada level harga pasar atau internasional.
Dengan harga jual domestik dengan level internasional maka industri pertambangan batu bara tetap sustain dan terjaga, artinya dengan kehadiran BLU batu bara para pengusaha atau eksportir tetap dapat provit yang baik tetapi juga mampu menjaga pasokan dalam negeri guna pemanfaatan kepentingan ekonomi nasional.
Sementara dari sisi PLN, kondisi lebarnya disparitas harga yang sangat tinggi antara harga ekspor dan harga untuk kelistrikan umum, tidak memperparah kepentingan PLN dalam mengamankan pasokan batu bara untuk seluruh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang dimiliki, sekaligus Independent Power Producer (IPP).
Dengan kata lain, BLU Batu bara, dibangun dengan pola gotong-royong, dinilai tepat dalam mengatasi disparitas harga dan menjaga keamanan pasokan listrik tetap menjadi andal dan berkualitas.
Beda Kelola Dana BLU Batu Bara dan BLU Kelapa Sawit
BLU Pengelola dana Kelapa Sawit, dana yang terkumpul dimanfaatkan program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan seperti penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit, promosi usaha kelapa sawit, sarana prasarana industri kelapa sawit, pengembangan biodiesel dan peremajaan atau replanting kelapa sawit.
Sementara pengelolaan dana BLU Batu Bara, sebatas berfungsi untuk pungut salur agar pemasok batu bara di dalam negeri mendapatkan nilai kembali potensi keuntungan disesuaikan dengan harga ekspor batu bara.
Dengan begitu, PLN akan tetap membayar pada dasar indeks harga US$70 dan selisih dengan harga patokan batu bara (HPB) yang dibayarkan melalui sekema gotong royong dalam BLU. Dengan mekanisme BLU juga pemasok batu bara ke PLN akan menagihkan pembayaran batu bara dalam dua invoice, sebesar US$70 ditagihkan kepada PLN, kemudian selebihnya selisih HBA US$70 akan ditagihkan ke BLU.
Dengan skema tersebut maka BLU batu bara tidak diartikan memihak salah satu lembaga ataupun pemerintah, tetapi justru menjadi milik dan tentu saja pilihan terbaik bagi kepentingan nasional. Dengan mempercepat BLU batu bara maka dipastikan kepentingan nasional dapat lebih terjaga khususnya pasokan batu bara untuk membangkitkan turbin pembangkit listrik di seluruh Indonesia.