INVESTASI

Awas, Robot Trading Ilegal Gentayangan  Cari Korban

Robot  trading memang tengah trend dikalangan masyarakat. Meski demikian tidak sedikit yang jadi korban dan tertipu.

Kemajuan teknologi informatika yang berkembang pesat ditambah dengan dukungan perangkat yang semakin canggih membuat banyak para programmer membuat robot trading yang berfungsi untuk menganalisa pasar saham yang bergerak secara dinamis.

Kemudahan yang diberikan teknologi kepada para investor untuk menganalisis pasar namun mengharapkan cuan banyak, membuat mereka menggantungkan diri pada robot trading, tetapi tidak sedikit yang illegal.

Robot trading merupakan sistem yang menjalankan transaksi saham secara otomotis dengan sistem alogaritma sehingga investor tidak lagi direpotkan dengan memantau pasar saham. Karena itulah badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mengingatkan agar tidak mudah tertipu.

Para pelaku penipuan investasi melalui robot trading biasa menawarkan keuntungan yang lebih besar dari umumnya. Kenyataannya robot trading juga memiliki resiko kerugian sehingga kewaspadaan dalam menggunakan teknologi harus di perhatikan.

Sementara itu, di lansir dari detik,  Ditjen Aptika Kemenkominfo, Anthonius Malau menyatakan penggunaan robot trading dapat bermanfaat untuk menggunakan teknologi pada setiap aspek. Meski demikian, ia juga menekankan prakteknya harus tetap berdasarkan legalitas dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sehingga masyarakat tidak akan tertipu dengan investasi illegal. Karena mengetahui informasi mengenai siapa penyelenggara dan sistem elektronik yang telah terdaftar sebagai PSE. Sehingga pemerintah ikut memfasilitasi pemanfaatan transaksi elektronik sesuai dengan Undang-Undang.

Meski begitu, Anthonius menuturkan pemerintah tidak sembarang memutus akses penggunaan robot trading, ada sejumlah pertimbangan yang harus di lihat terlebih dahulu. Beberapa ketentuan jia meresahkan masyarakat, mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum, maka pemerintah baru bisa memblokirnya.

Tak hanya, ia juga menjelaskan data pemblokira dari Forex dan robot trading pada 2018 mencapai 1000 kegiatan investasi bodong. Karena itulah ia juga meminta masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam kegiatan investasi.

Menanggapi fenomena robot tranding illegal, Aspebtindo hal tersebut telah menjadi fenomena yang merugikan masyarakat umum. Bahkan mereka yang menjalankan secara legal juga mengalami dampak yang sama.

Ketika ada penduplikasian kontrak-kontrak berjangka yang legal di perdagangkan secara illegal, membuat kondisi menjadi tidak baik bagi pelaku industri, sehingga perdagangan berjangka terpengaruh dan merugikan.

Sementara itu, menurut stakeholder harus memberikan imbuan kepada masyarakat ada investasi legal yang telah diatur oleh pemerintah dan ada yang illegal, sehingga bisa meminimalisir kerugian akibat adanya robot trading illegal.

Ia pun menjelaskan  hal yang paling penting dalam membedakan pialang berjangka legal dan illegal adalah pada sisi penempatan dana. Jika pialang illegal maka nasabah disebut sebagai dana penanggungan dana nasabah. Sedangkankan yang legal disebut segregate account.

Bahkan akun penanggungan akan diawasi oleh Bappebti sehingga bisa dilihat juga clearing. Dan akun secara otomatis bersifat terbuka. Hal ini tentu bisa dipertanggungjawabkan karena melalui proses audit secara berkala.

Meski pemerintah sudah berusaha membendung hantu robot trading, tetapi pemerintah di paksa untuk bekerja lebih keras karena sifatnya robot trading yang sulit di deteksi. Karena mereka seperti hantu yang kegiatan ada tetapi keberadaannya tidak ada.

Mereka hanya cukup membuat website, dan ketika mendapat tindakan pemerintah, maka mereka akan berganti website lain dengan nama domain yang berbeda. Sehingga keberadaanya bagaikan hantu yang bisa dengan cepat menghilang dan muncul kembali.

Untuk mendukung mengatasi hantu tersebut, bukan saja pemerintah yang bertugas tetapi Aspebtindo juga meluncurkan website yang memberikan data detail terkait dengan pialang legal. Sehingga masyarkat memiliki pengetahuan antara yang legal dan illegal.

Ketika masyarakat mulai melek dengan pengetahuan tentang pialang yang legal, maka mereka bisa melindungi diri mereka sendiri agar tidak tertipu dengan penawaran dari pihak robot trading illegal yang menipu masyarakat.

Penipuan melalui robot trading memang marak dan membuat kerugian yang mencapai miliaran rupiah menimpa masyarakat.  Namun langkah pemerintah untuk mengontrol teknologi tersebut mampu meminimalisir munculnya website-website pialang illegal.

Ditambah penyebaran informasi secara luas terhadap robot trading legal diharapkan memberikan edukasi dan pengetahuan bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan dana mereka dan merasa aman dengan investasi yang telah dilakukan.

Baca Juga : https://kontenstore.com/tips/catatan-saat-trading-kripto-untuk-pemula/

gus miko

simpel and woles
Back to top button