Asuransi

Ada Batasan Lama Pasien BPJS Rawat Inap?

kontenstore.com – Batasan lama pasien BPJS rawat inap ternyata mendapat perhatian khusus dari Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengutarakan bahwa selama pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) terdaftar dan aktif kepesertaannya maka pihak medis dalam hal ini rumah sakit akan dilakukan perawatan sesuai dengan indikasi medis.

Sudah menjadi obrolan umum yang menyimpulkan jika pasien sakit dan perlu rawat inap kemudian mengunakan layanan BPJS maka durasi perawatan di rumah sakit dimana pasien tersebut menginap tidak mendapatkan waktu yang lama.

Catatan terkini adalah melalui penuturan pegiat lembaga advokasi BPJS Watch mengutip BBCindonesia.com yang menyoroti video viral melalui platform video Tiktok yang memperlihatkan nakes membedakan pelayanan BPJS Kesehatan dan Umum. Dalam video yang dibagikan akun @rampoeng tersebut tak hanya menuai kecaman netizen tetapi juga dokter yang ikut mengungkapkaan bahwa semua pasien sama-sama membutuhkan bantuan.

Lembaga BPJS Watch menyebut tindakan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan nyaris dialami peserta BPJS Kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tingkat satu sampai lanjutannya atau dari puskesmas sampai rumah sakit. Dan kejadian yang kerap muncul ada di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara BPJS Kesehatan, Agustinus Fardianto, mengakui sudah melakukan yang terbaik guna melenyapkan praktik diskriminatif pasien BPJS. Sayangnya, upasaya maksimal yang telah dlakukan tak mengurangi tindak diskriminatif oleh oknum nakes di lembaga kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

“Jika pasien mengalami kesulitan, dihimbau untuk segera mengadukan keluhan dan menceritakan kronologi tindak diskriminatif ke sejumlah layanan yang tersedia,” kata Agustinus mengutip BBC.com. Sebagai informasi aduan bisa diilayangkan kepada petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan aplikasi Mobile JKN.

Lama Pasien BPJS Rawat Inap

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menerangkan bahwa BPJS Kesehatan tidak membatasi lama pasien BPJS rawat inap. “Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak dibatasi perawatan hanya tiga hari,” kata Dirut BPJS Kesehatan mengutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Ia juga mengutarakan bahwa pasien yang terdaftar dan aktif kepesertaannya apabila diperlukan rawat inap rumah sakit oleh dokter maka tanggung jawab pasien ada pada dokter yang melakukan penanganan.

Jika dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka lama paseien BPJS Rawat Inap tidak lama dan boleh dipulangkan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien juga ikut memaparkan bahwa durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan. “Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien,” kata Muttaqien.

Ia mengatakan jika praktiknya tak sedikit pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari. Meski bgeitu, ada juga pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari. “Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter,” paparnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

Apabila sudah terdaftar aktif sebagai peserta, nantinya masyarakat dapat menggunakan berbagai pelayanan dan perawatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pelayanan pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap dan rawat jalan.

Terkait dengan lama pasien BPJS rawat inap yang diskriminatif maka rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan. Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, hingga pemutusan kerja sama.

Untuk pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan melalui: Aplikasi Mobile JKN Menghubungi CHAT Asissten JKN (CHIKA) di WhatsApp melalui nomor 08118750400.

Perawatan pasien BPJS Kesehatan juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Merujuk Pasal 46 ayat (1) Perpres Nomor 8 Tahun 2018 menyebutkan, setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Sehubungan dengan ketentuan pasal itu maka, batasan lama pasien BPJS rawat inap dari peserta JKN tidak dihitung melalui lamanya waktu, tapi melalui beberapa tahapan yang disesuaikan dengan kebutuhan medis yang diperlukan oleh pasien berdasarkan penilaian dokter.

Elemen yang Dijamin BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatantercantum pada Pasal 47 ayat (1) dijelaskan secara detail terkait elemen-elemen yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pada pelayanan kesehatan tingkat pertama, elemen yang dijaminkan meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik serta layanan rawat inap tingkat pertama yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis.

Layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu: Administrasi pelayanan Pelayanan promotif dan preventif Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis. Selain itu, ada pula tindakan medis nonspesialistik, baik operasi atau pun nonoperasi, serta pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Faskes tingkat pertama juga menjamin pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai. Selanjutnya, pada faskes rujukan, perawatan inap nonintensif dan perawatan inap di ruang intensif juga mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Layanan lain yang juga ditanggung adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (khusus IGD), serta pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.

Selanjutnya, tindakan medis spesialistik, baik bedah atau pun nonbedah yang sesuai dengan indikasi medis, pelayanan obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, serta pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis.

Back to top button