Bank

Pemerintah Dorong Persyaratan KUR Pertanian Ke Perbankan Dipermudah

Sektor pertanian akhirnya tersentuh pemerintah ditengah pandemi lewat himbauan presiden bahwa persyaratan KUR Pertanian dipermudah. Ini cukup penting, mengingat tidak semua petani memiliki kekuatan finansial yang sama dan mampu mengatasi kesulitan di saat pandemi.

Himbauan tersebut tentu harapannya bisa dipahami dan kemudian diterapkan di setiap perbankan khususnya di wilayah kabupaten di seluruh Indonesia yang umumnya memiliki bank daerah atau bank pemerintah yang cukup dipercaya oleh masyarakat sekitar.

Karena untuk merigankan para petani yang kesulitan pendanaan atau modal agar sektor pertanian yang digarap kembali berjalan, dan mengajukan pendanaan ke bank, dinilai menurut presiden masih terlalu sulit. Apalagi dengan persyaratan yang tidak sedikit, tak jarang para petani mengurungkan niatnya untuk mengajukan kredit di bank hingga akhirnya meminjam kepada rekan, saudara atau bahkan individu yang menawarkan pinjaman hanya saja menerapkan pengembalian yang cukup tinggi.

Dengan begitu yang dirugikan adalah para petani. Apabila perbankan di setiap daerah dan pusat memiliki program yang bisa merubah persyaratan KUR pertanian menjadi lebih mudah dan disukai oleh para petani, bukan tidak mungkin banyak yang mau menjadi nasabah dan debitur. Tentu saja dengan sekama yang juga aman dari sisi perbankan.

Bukan cuma itu benefit yang bisa dirasakan ketika kemudahan pengajuan pinjaman berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan, dengan adanya perubahan ini maka akan mendorong sektor ekonomi di daerah tersebut dengan hasil pertanian yang simultan hingga mampu menciptakan sistem perekonomian yang lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya.

Seperti Apa Sih Persyaratan KUR Pertanian Saat Ini?

Dalam ketentuan pokok, persyaratan debitur dan prosedur memperoleh KUR bagi sektor pertanian adalah, calon debitur memiliki usaha di bidang pertanian mulai hulu, usaha primer (budidaya) dan hilir. Kemudian, tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan atau tidak sedang menerima kredit program dari Pemerintah yang dibuktikan dengan hasil Sistim Informasi Debitur (SID), kecuali debitur sedang menerima kredit konsumtif (kredit kepemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit dan kredit konsumtif lainnya) masih dapat menerima KUR.

Besarnya kredit pembiyaan KUR maksimum Rp. 500 juta per debitur. Untuk KUR Mikro sampai dengan Rp. 20 juta, yang tidak wajib melampirkan Sistim Informasi Debitur (SID) dan tidak dipersyaratkan agunan tambahan. Sedangkan untuk KUR Ritel lebih dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Untuk persyaratan KUR Pertanian sebagai debitur ketika mengajukan KUR adalah;
1. Individu : petani/ peternak/ pekebun dengan syarat :
a. mempunyai identitas diri ;
b. memiliki usaha di bidang pertanian;
c. Usahanya layak (feasible) dan belum bankable
d. usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Kelompok Tani, Gapoktan yang dibina oleh Dinas Teknis /Badan setempat, Kantor Cabang Dinas/ Balai Penyuluh Pertanian.
3. Koperasi mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan mempunyai anggota terdiri dari petani.
4. Kelompok usaha, badan usaha, pelaku usaha agribisnis lain memiliki usaha di bidang pertanian, lain sesuai ketentuan yang berlaku.
5) Ketentuan lain yang ditetapkan Perbankan.

Belum lagi dengan penerapan suku bunga yang termasuk paket persyaratan KUR pertanian yakni KUR Mikro (kredit s.d Rp. 20 juta) maksimum 22% per tahun efektif, setara dengan flat per bulan: 0,95%. Sedangkan untuk suku bunga KUR Ritel (kredit lebih dari Rp. 20 juta sampai Rp. 500 juta) maksimum 13 % per tahun efektif, setara dengan flat per bulan : 0,57%.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa program KUR merupakan bentuk perhatian negara terhadap nasib petani agar lebih sejahtera. Apalagi perkreditan KUR dinilainya memiliki suku bunga rendah, yakni hanya 6%.

Menurutnya, program KUR sejauh ini telah dirancang untuk membuka akses skala ekonomi yang lebih terbuka dan mandiri. Artinya, tingkat usaha petani nantinya tidak akan tergantung kepada negara, namun petani akan memiliki cara untuk meningkatkan nilai sejahtera.

Hasil-Pertanian-Dorong-Persyaratan-KUR-Pertanian-Ke-Perbankan
Hasil-Pertanian-Dorong-Persyaratan-KUR-Pertanian-Ke-Perbankan-foto-by-Thomas-Le

Sebelumnya, terkait dengan persyaratan KUR pertanian yang masih sukar dan agar dipermudah, presiden Joko Widodo juga mengharapkan jika persyaratan yang mudah ini bisa memberikan manfaat pasca panen sehingga bisa dirasakan langsung petani. Tak hanya itu, beliau juga memberikan perhatian cukup detil dalam penyaluran KUR pertanian.

“Jumlahnya mencapai 70 triliun,” ungkap presiden Joko Widodo. Untuk itu, lanjutnya, semua kepala daerah memperkuat pendampingannya terhadap petani. Terutama tentang cara memanfaatkan teknologi, supaya usaha mereka semakin berkembang.

Back to top button