Fintech

Penyaluran Pinjaman Online Mencapai Rp 249 Triliun

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat realisasi pinjaman online terus meningkat. Jumlah pinjaman yang disalurkan per Agustus 2021 sudah mencapai Rp 249 triliun.

“Sejak berdiri, fintech P2P ini memberikan banyak sekali kontribusi,” kata Ketua Klaster Pendaaan Multiguna AFPI Rina Apriana dilansir dari Tempo.co, Jumat (22/10).

Selama empat tahun terakhir, akumulasi pinjaman terus meningkat. Dari tahun 2018, Rp 22 Triliun. Tahun 2019 naik menjadi Rp 81 Triliun, dan 2020 menjadi Rp 155 triliun.

Jumlah pengguna transaksi pinjaman online (borrower) yang meminjam uang mencapai 479 juta, baik individu maupun entitas. Jumlah ini terus mengalami peningkatan dari Desember 2018 yang masih 14 juta peminjam.

Dalam kelompok peminjam ini, kata Rina, bahkan sudah ada yang berulang kali mengajukan kredit ke pinjaman online alias repeat order. “Artinya mereka merasakan manfaat dan peran dari fintech pendanaan bersama,” kata Rina.

Sedangkan jumlah pemberi pinjaman (lender) mencapai 193 juta. Berbanding sama seperti borrower, jumlah individu dan entitas yang meminjamkan dana mereka ke orang lain lewat pinjaman online juga terus naik, dari posisi 8 juta pada Desember 2018.

Ilustrasi penyaluran pinjaman onlne

Di sisi lain, jumlah perusahaan pinjaman online yang berizin dan terdaftar di OJK mengalami fluktuasi. Pada Desember 2018, ada 78 perusahaan atau penyelenggara.

Lalu di Desember 2019 naik menjadi 164 perusahaan, setelah itu jumlahnya terus menurun. Per Desember 2020 menjadi 149 perusahaan, 106 perusahaan pada Oktober 2021.

Penurunan jumlah perusahaan pinjaman online terjadi karena tak kunjung memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh OJK. “Ini karena mereka terlalu lama,” kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko.

Baca juga : Daftar fintech ilegal OJK

 

Back to top button