INVESTASIValuta & Bursa Saham

Main Saham Dalam Islam, Haram Atau Halal?

Main saham dalam Islam seperti apa sih? Pertanyaan tersebut banyak bermunculan dikalangan anak muda yang ingin bermain saham tetapi masih ragu-ragu.

Bagaimana hukum trading saham atau main saham menurut kacamata hukum Islam harus diketahui dulu pengertian dari saham tersebut.

Saham merupakan surat berharga yang menjadi bukti kepemilikan suatu perusahaan. Saham menjadi salah satu pilihan investasi yang banyak diminati. Pasalnya karena investasi saham bisa memberikan keuntungan yang reltif lebih besar.

Lantas apa perbedaan main saham atau trading dengan investasi saham. Umumnya orang yang bermain saham untuk transaksi jual beli dalam waktu singkat. Sementara itu, investasi saham umumnya untuk jangka panjang dengan melakukan analisa terlebih dahulu.

Baca juga:
5 Investasi Jangka Pendek Di Bulan Ramadhan
Serius Mau Main Saham Online? Ikuti 6 Triknya Di Sini

Meski demikian, benarkah rmain saham dalam Islam cenderung pada judi yang diharamkan? dilansir dari finansialku, Untuk membahasnya maka kamu harus mengetahui beberapa pendapat berikut ini:

main saham dalam islam

Pendapat MUI Tentang Pasar Modal

Dalam hukum pasar modal atau investasi saham telah diteliti oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Hasilnya MUI berkesimpulan bahwa fatwa tentang hukum pasar modal seperti dalam Fatwa DSN No. 40 memberikan pendapat sebagai berikut:

1 Pendapat Pertama

Berdagang dengan melakukan transaksi jual beli saham hukumnya di perbolehkan. Hal ini karena pemegang atau pemilik saham merupakan mitra dalam perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan saham dalam jumlah tertentu.

2 Pendapat Kedua

Saham-saham yang di ijinkan merupakan saham perusahaan dagang atau manufaktur, kerjasama, transaksi saham sutau perusahaan hukumnya boleh. Tapi harus diketahui bahwa perusahaan tersebut harus benar-benar ada, dan tidak mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian.

Hal itu disebabkan saham merupakan bagain dari kepemilikan modal yang mampu memberikan keuntungan kepada pemodal sebagai pembagian hasil dari sebuah kegiatan perniagaan perusahan tersebut. Artinya kegiatan investasi saham diperbolehkan tanpa ada keraguan.

3 Pendapat Ketiga

Bertransaksi menjual atau membeli diperbolehkan dan harus memperhatikan aturan yang diterapkan oleh perusahaan.

main saham dalam islam

Lantas bagaimana dengan main saham

Main saham dalam Islam atau trading salam yang dilakukan secara spekulasi maka main saham bisa dikatakan haram atau tidak boleh dilakukan. Salah satu varian yang tidak diperbolehkan dalam main saham adalah short selling.

Apa itu short selling?

Short selling dapat dilihat dari beberapa ukuran seperti tujuan apakah akan bermain saham atau untuk investasi saham. Kedua memiliki catatan transaksi yang berlangsung cepat, dan transaksi saham dilakukan pada saat harga saham naik.

Nah jika ada cir-ciri tersebut ketika ingin bermain saham, maka hal tersebut tidak diperbokehkan menurut DSN MUI.

Dari beberapa penjelasan diatas maka dapat ditarik kesimpulan:

1.Main saham dalam Islam

Trading saham atau main saham dalam Islam dikategorikan sebagai judi. Sehingga hukumnya bermain saham adalah haram.

2.Trading Saham Mengandung Unsur Spekulasi

Trading atau main saham dalam Islam juga mengandung unsur spekulasi atau untung-untungan. Sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Islam.

3.Trading Saham Berbeda dengan Investasi Saham

Dalam Islam dibedakan menjadi dua antara trading saham dan investasi saham. Titik tujuan dalam main saham terletak pada transaksi saham dalam jangka pendek. Sementara itu, tujuan investasi saham terletak pada jangka panjang.

Artinya dalam bahasa awamnya, investasi saham dapat disamakan dengan menabung, tetapi bentuknya berupa saham, dan hal tersebut tidak diharamkan. sedangkan main saham dalam Islam menjadi haram.

Main Saham Dalam Islam, Haram Atau Halal?

Saham Seperti apa yang diperbolehkan dalam Islam?

Untuk menjawabhal tersebut maka akan dibagi menjadi 2 kriteria yaitu saham syariah dan konvensional.perbedaannya pada saham syariah ditambahkan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan hukum Islam.

Saham yang akan kamu beli diterbitkan oleh perusahaan berbasis syariah dan saham tersebut sudah masuk dalam kelompak yang dari awal sebagai saham syariah.

Jika perusahaan tersebut belum dikategorikan sebagai saham syariah maka ada beberapa hukum persyaratan yang harus diperhatikan, berikut persyaratannya:

Kegiatan usaha tidak bertentangan hukum Islam

Artinya perusahaan yang akan kamu beli sahamnya memiliki kegiatan atau aktivitas, produksi, distrbusi, promosi dan lain sebagainya tidak bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya tidak membeli saham perusahaan minuman keras, bisnis perjudian, dll.

Rasio keuangan harus sesuai dengan ketentuan DSN

Jika sebuah perusahaan masuk dalam kategori syariah maka wajib mematuhi persyaratan rasio keuangan. Seperti rasio utang tidak boleh mencapai 45% dari aset yang dimiliki. Sedangkan pendapatan bunga ditambah pendapatan tidak halal tidak melebihi 10 persen dari pendapatan total.

Terdaftar Daftar Efek Syariah yang Sudah Ditetapkan OJK

Daftar ini dilakuan setiap 6 bulan sekali. OJK akan memberikan DES atau (Daftar Efek Syariah) yang umumnya akan diterbitkan pada bulan Mei dan November.

DES adaah kumpulan efek atau saham yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariah yang telah ditetapkan oleh OJK. Sahamnya pun terdiri dari perusahaan yang memang bergerak dalam bisnis syariah, atau kegiatan usaha yang tidak melanggar syariah.

Nah dari penjelasan diatas maka kamu sekarang mengetahui main saham dalam Islam tidak diperbolehkan tetapi jika melakukan investasi saham maka hukumnya halal atau diperbolehkan.

Baca Juga : https://kontenstore.com/news/omicron-masuk-as-wallstreet-turun/

gus miko

simpel and woles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button