BISNIS

Pengusaha : PPKM Darurat Bisa Ledakan PHK

Serangan pandemi covid 19 varian baru mengakibatkan penyebaran lebih tinggi dan mengindkasikan kondisi darurat. Bahkan pemerintah telah merencanakan PPKM darurat meski para pengusaha mengingatka akan munculnya ledaka PHK.

Dalam PPKM darurat tersebut pemerintah tengah menimbang menutup seluruh pusat pembelanjaan meski dalam tahap susulan. Tetapi bila rencana ini diimplementasikan tentu akan berpengaruh pada kegiatan ekonomi pada dunia ritel, dimana pihak ketiga dan seterusnya akan mengalami masalah.

Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pusat Perbelanjaan Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengakui bahwa imbasnya akan sulit dihindari seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu ia mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkannya.

Berhentinya kegiatan pembelanjaan tentu berdampak para pekerja tidak melakukan pekerjaan sehingga menyebabkan mereka di rumahkan. Namun jika terus berkepanjangan maka sesuatu yang tidak mungkin maka pekerja akan dirumahkan secara permanen.

Rencananya pemerintah akan menerapka kebijaka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, yang akan dilakukan pada 3-20 Juli 2021 dimana targetnya menekan penularan covid 19 hingga kasus harian dibawah 10 ribu per hari.

Sedangkan cakupan area PPKM darurat akan dilaksanakan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten /Kota dengan nilai Assesmen 3 di pulau Jawa dan Bali. Dimana untuk sektor non essential akan melakukan 100 persen Work From Home.

Dalam kebijakan tersebut diusulkan seluruh pusat pembelanjaan dan pusat perdagangan akan ditutup total. Sedangkan restoran dan rumah makan hanya akan menerima pelayanan deleveri dan tidak diperbolehkan makan ditempat.

 

gus miko

simpel and woles
Back to top button